Polisi Pemerkosa ABG Di Dipecat Tidak Hormat Dan Di Penjara.

Jakarta | Lampumerah.id – Propam Polri memutuskan Brigadir Satu (Briptu) Nikwal Idwar (NI) anggota Polsek Jalilolo, Halmahera Barat yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun dipecat dengan tidak hormat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perilaku Briptu NI telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Ferdy Kamis (24/6).

Maka, Ferdy Sambo menekankan, sesuai PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” tegas Ferdy mengingatkan.

Diketahui sebelumnya Kasus anggota polisi berpangkat Briptu lakukan pemerkosaan tengah jadi sorotan.

Namun ternyata ada kasus lainnya anggota polisi yang juga berpangkat Bripka jadi pengedar narkoba.

Diketahui polisi berpangkat Bripka ini ditangkap di Kos-kosan.

Bripka SP, anggota Sat Sabhara Polres Dairi malah mengedarkan narkoba.

Dia pun ditangkap sesama anggota Polri yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Senin (21/6/2021) malam.

Menurut informasi, Bripka SP diamankan bersama temannya AS dan JS, serta seorang perempuan berinisial MA.

Bripka SP ditangkap di kos-kosan Dusun Kampung Karo, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.

Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh mengatakan bahwa Bripka SP sudah ditahan di Polda Sumut.

Dia mengatakan kasus ini ditangani langsung Dit Res Narkoba Polda Sumut.

“Iya betul ketangkap. Karena langsung dibawa ke Polda Sumut, jadi kami tidak bisa merilisnya,” kata Donny Saleh, Kamis (24/6/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Untuk jumlah keseluruhan barang bukti, Donny belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang menangani bukan Polres Dairi.

Namun Donny memastikan bahwa Bripka SP anggota Sat Sabhara Polres Dairi adalah pengedar narkoba.

“Barang bukti narkoba dan ekstasi. Tetapi nanti coba di konfirmasi ke Polda Sumut. Soalnya mereka yang menangkap. Kalau 25 gram keatas yang ketangkap udah pengedar itu,”

“Tapi kalau dia dibawah 5 gram, masih bisa direhabilitasi. Pemakai,” tutupnya.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) II, pelaku tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana penjara 15 tahun jika terbukti melakukan perbuatan bejatnya.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu II diatur dalam pasal 7, 8, dan 10, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kini proses hukum terhadap Briptu II tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri.

Briptu II bakal menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Personel Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ini sebelumnya merudapaksa seorang remaja. Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

“Kasus itu sudah seminggu lalu,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut. “Propam Polda sedang lakukan penyelidikan,” kata dia.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Briptu II kini menyandang status tersangka dan terancam 15 tahun penjara

Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka.”

“Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran,” kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

“Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa.”

“Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

“Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru