Polisi Tetapkan 3 Tersangka dari Penggerebekan 7 Ruko Pinjol di Tangerang

Tangerang | Lampumerah.id – Polda Metro Jaya menggerebek 7 ruko di kawasan perumahan elite Green Lake, Kota Tangerang, Kamis (14/10). Ruko tersebut merupakan markas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 32 orang pegawai hingga bos dari markas pinjol ilegal tersebut saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“32 Orang di ruko dibawa ke Polda, sudah diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (15/10).

Hingga saat ini sudah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah P, Direktur PT ITN yang bertanggung jawab dalam operasional pinjol ilegal tersebut.

“Lalu ada inisial MAF yang bertugas sebagai penagihan pinjaman, mengirmkan foto pornografi seolah foto tersebut adalah milik korban. Yang ketiga inisial RW, tugasnya sama dengan MAF. Sementara yang lainnya berstatus wajib lapor,” jelas Yusri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 dan Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terungkapnya sejumlah pinjol ilegal ini berawal dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Listyo meminta jajarannya untuk memberantas pinjol yang meresahkan itu dengan strategi preemtif, preventif maupun represif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *