Politisi Rohim Mintareja, Menilai Langkah Tuti Yasin Menggugat SK Kemendagri Sudah Tepat

Bekasi | Lampumerah.id – Langkah Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia berkaitan dengan SK pengangkatan PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.

Mendapat dukungan dari Politisi senior Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja, Dia menilai Tuti adalah Calon yang sangat dirugikan berkaitan dengan di Surat Kuasa (SK) Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Sudah tepat kalo tuti mangambil langkah PTUN SK Marjuki, Karena dalam hal ini Tuti yg paling di rugikan, dibanding dengan warga bekasi lainnya,” Ungkapnya kepada awak media.

Rohim mengatakan pada saat Pemilihan Wakil Bupati pada dalam pemilihan Wakil Bupati pada tanggal 18 Maret 2020, menilai adanya unsur kecurangan pada paripurna pemilihan Wakil Bupati tersebut. Pasalnya Tuti sama sekali tidak menyerahkan berkas administrasi Calon Bupati tetapi namanya dicatut dalam pencalonan bursa Wakil Bupati Bekasi.

“Kerugian moril, namanya di catut dalam pemilihan wabup yang di selenggarakan DPRD, Tuti tidak pernah menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh panitia tetapi dianggap ada dan dianggap memenuhi persyaratan padahal sampai sekarang Tuti tidak pernah menyerahkan berkas persyaratan calon wabup dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati,” Jelasnya

Lanjut Rohin “Tuti mengantongi rekom dari 3 partai koalisi. Tapi tidak dihiraukan oleh DPRD. Jadi saya yakin kalau hukum ditegakkan gugatan Tuti akan di kabulkan,” Ucapnya.

Ia membeberkan dalam pengangkatan Akhmad Marjuki dari awal sangat kental Money Politiknya, untuk itu dia tidak heran dalam pengangkatan Bupati Bekasi Akhmad Marjuki hasil dari melanggar Hukum.

“Bukan masalah itu persoalannya penegakan hukum, yang namanya Marjuki kalau tidak ada masalah dari awal sudah dilantik. tetapi ini semua pejabat yang terkait dibayar mau jadi apa negara ini khususnya Kabupaten Bekasi,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *