Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Baru

Sambas | Lampumerah.id – Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala mengatakan jika pihaknya melalui Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru.

Ditemui diruang kerjanya, di Mapolres Sambas, AKBP Laba menuturkan narkoba jenis baru itu adalah LSD atau dalam bahasa lainnya adalah Lysergic Acid Diethylamide.

Dijelaskan Kapolres, narkoba jenis LSD ini adalah narkotika sintetis yang tergolong baru ditemui di Kabupaten Sambas.

“Bahwa benar kami telah mengungkapkan penyebaran kasus baru, dengan tersangka N alias R. Pengungkapan tersangka dan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kita terima, sehingga berhasil menangkap tersangka,” ujarnya, Rabu (6/10/2021), di ruang kerjanya.

Dijelaskan oleh Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkoba jenis baru yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari Jakarta menuju Kabupaten Sambas.

“Barang ini dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman hingga sampai ke Kabupaten Sambas,” katanya.

“Karenanya, barang ini perlu jadi perhatian kita, karena hal ini digunakan cukup dengan dihisap. Dan dari hasil pengecekan di laboratorium forensik Mabes Polri Jakarta, Narkoba jenis ini masuk golongan satu,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan kata dia, terdapat barang bukti berupa 1,36 gram LSD. Dan kemudian pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial R (22).

“Untuk barang buktinya, ada kurang 1,36 gram,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia minta kepada semua pihak dan para orang tua di Kabupaten Sambas untuk mengantisipasi penyebaran narkoba jenis baru ini.

“Ini perlu kita antisipasi, kepada orang tua khususnya. Kita perlu mengantisipasi penyebarannya kepada anak dan keluarga kita. Karena dengan jenis baru ini kecanduannya bisa lebih mudah,” tutupnya.

Dikirim dari Jakarta

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto memberikan penjelasan bahwa modus pengiriman paket narkoba, jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide seberat 1,36 gram dari Jakarta menuju Kabupaten Sambas.

Dijelaskan dia, kasus itu mereka ungkap pada 1 Oktober lalu. Saat itu mereka mendapatkan laporan bahwa dari Jakarta akan dikirim paket narkoba jenis LSD ke Kabupaten Sambas melalui jasa pengiriman barang.

“Jadi tersangka N alias R ini mengirim narkoba jenis LSD ini dari Jakarta untuk digunakan di Kabupaten Sambas. Narkoba itu kalau di totalkan sekitar 1,36 gram, dimana dalam paketnya ada kurang lebih 10 keping seperti prangko,” ujarnya, kepada awak media di Mapolres Sambas, Rabu (6/10/2021).

Ia menuturkan setelah mendapat laporan itu mereka terus memonitor perkembangannya dan mendapatkan paket tersebut sudah sampai di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Sekitar jam 16.00 sore, paket itu diantarkan kerumah tersangka yang juga pengguna narkoba jenis baru ini. Awalnya dia mengelak saat dilakukan pembongkaran paket, dia mengaku itu bukan miliknya,” katanya.

“Karena modusnya adalah pengiriman buku, tapi di dalamnya di kemas narkotika jenis LSD sebanyak 10 keping,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka kata Kasat, mereka mendapatkan 10 keping LSD dengan berat 1,36 gram, satu buku komik yang dikirim satu paket dengan narkoba jenis LSD, dan beberapa barang bukti lainnya.

Karenanya kata kasat tersangka R disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *