Sidoarjo l Lampumerah.id – sebanyak 6,3 kg Sabu dan barang bukti narkoba lain. Hasil ungkap penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, selama dua bulan, Kamis (1/4/2021) dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dengan didampingi pejabat utama Polresta Sidoarjo dan pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
“Ini barang bukti jaringan luar Negeri,” ucap Sumardji, Kamis (01/04/21).
Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sekaligus memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas.
“Agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba,” pungkasya.