Jakarta Barat – Kepolisian Sektor Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AU (38). Pelaku diduga telah melakukan aksinya berulang kali dengan menyasar para korban yang tengah mencari anak untuk diadopsi melalui pendekatan yang meyakinkan dan manipulatif di lingkungan rumah sakit.
Penangkapan AU dilakukan saat ia kembali mendatangi salah satu rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, lokasi yang sama di mana ia beberapa kali melakukan aksi penipuannya. Polisi yang telah mengantongi identitas dan pola gerak pelaku berhasil mengamankan AU sebelum sempat kembali mengelabui korban baru.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Unit Reskrim Polsek Palmerah yang dipimpin AKP Dede Sobari bersama IPDA Budi Nugroho,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Modus Manis: Janji Adopsi dan Biaya Administrasi Palsu
Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan membangun narasi yang meyakinkan. Ia mengaku memiliki koneksi yang bisa mempercepat dan mempermudah proses adopsi bayi dari rumah sakit, namun dengan syarat korban harus terlebih dahulu membayar sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” atau “biaya persalinan”.
“Korban tergiur karena dijanjikan bisa mengadopsi bayi secara mudah tanpa perlu repot dengan prosedur resmi yang panjang. Padahal itu hanyalah tipu daya pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi,” jelas Kompol Eko.
Dalam salah satu kasus, korban berinisial JH tertipu pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.40 WIB. Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan dalih untuk kebutuhan administrasi rumah sakit. Setelah uang diserahkan, pelaku berpura-pura pergi ke bagian kasir namun tak pernah kembali. Korban pun menunggu tanpa kepastian hingga menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Kejadian serupa dialami korban lain, Ny. Hi, yang mengalami penipuan pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Dalam kasus ini, pelaku kembali menggunakan modus yang sama dan meminta Rp 5.000.000 sebagai biaya pengeluaran bayi dari rumah sakit. Lagi-lagi, setelah menerima uang, pelaku menghilang tanpa jejak.
Sudah Lima Kali Beraksi, Baru Dua Korban Melapor
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan dari petugas keamanan rumah sakit, pelaku diduga telah melakukan aksinya di tempat yang sama sebanyak lima kali. Namun, hingga saat ini baru dua korban yang resmi melapor ke Polsek Palmerah.
“Kami masih membuka ruang bagi korban lain yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor. Kami menduga jumlah korban sebenarnya lebih dari dua,” tambah Kompol Eko.
AU akhirnya ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025, saat kembali datang ke rumah sakit yang sama. Polisi mencurigai bahwa pelaku hendak mengulangi modus serupa. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penipuan.
Pelaku Dijerat Pasal Penipuan, Polisi Imbau Kewaspadaan Publik
Atas perbuatannya, pelaku AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun. Saat ini, AU ditahan di Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palmerah turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dari lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa proses adopsi legal harus melibatkan Dinas Sosial, pengadilan, dan lembaga resmi lainnya untuk menjamin keselamatan dan keabsahan proses.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian para korban yang telah melapor. Ini menjadi kunci utama bagi kami untuk bisa segera menindak pelaku dan mencegah adanya korban-korban lain,” tutup Kompol Eko.