Foto: Istimewa
Kedua pelaku dan barang bukti di Mapolsek Bungah
GRESIK | lampumerah.id – Jajaran Reskrim Polsek Bungah berhasil menangkap dua orang maling motor, setelah memposting motor tersebut di media sosial miliknya.
Aksi pencurian bermula saat korban Sulakhah, kehilangan Yamaha RX KING 135, nopol W 3608 BQ saat diparkir di teras depan rumah di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Rabu (25/5) malam.
Seminggu kemudian, Rabu (1/6) sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bungah mendapati postingan sepeda motor Yamaha RX King milik korban di sebuah laman Facebook.
Tim Reskrim Polsek Bungah dibantu Opsnal Buser Polres Wilayah Utara, melacak untuk mengetahui Identitas pemilik akun yang mengunggah postingan tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan berdasar hasil penyidikan pihaknya lalu menangkap tersangka.
ulai dari sebuah kamar kos di Kecamatan Kebomas, hingga warung kopi di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
‘Kedua tersangka adalah Andrian (25) dan Najib (20), mereka berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Petugas lalu menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK, serta satu buah kunci T yang disimpan tersangka di rumahnya di Tongas, Probolinggo.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek, Sabtu (4/5). (san)