Program Sertifikat Redistribusi Tak Kunjung Selesai, Warga Balong Tani Geruduk Kantor Kepala Desa

Sidoarjo l Lampumerah.id – Lantaran program sertifikat redistribusi tanah selama kurang lebih lima tahun tak kunjung selesai.
Puluhan warga Desa Balong Tani Kecamatan Jabon geruduk kantor desa untuk menanyakan kejelasan program tersebut. Selasa (07/03/23).

Aksi puluhan warga tersebut disambut oleh Na’im Kepala Desa Balong tani, serta Sekdes Imam Bakhrul, Camat Jabon Dedik Irwanto, dan Ketua forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Jabon, Samsul di pendopo Kantor Desa Balong Tani.

Dalam aksi tersebut warga meminta Sekretaris Desa Balong Tani, Imam Bakhrul untuk segera menyelesaikan program sertifikat massal yang sudah berjalan selama kurang lebih lima tahun itu.
“Kesabaran kami sudah habis, tolong sertifikat itu, segera diselesaikan secepatnya,” Teriak salah satu warga.

Koordinator aksi, Imam Syafi’i  mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan warga pada sekretaris desa balong tani, karena Imam Bakhrul sebagai Sekdes lamban dalam memproses berkas  pengajuan warga untuk program sertifikat massal tanah redis.

“Kami sudah cek ke BPN sebelum melakukan aksi ini untuk menanyakan progres program sertifikat massal yang dimulai sejak tahun 2018 lalu. Ternyata pihak BPN mengaku belum menerima semua berkas pengajuan dari warga Balong tani,” Ungkapnya.

Imam menambahkan dari 362 berkas yang diajukan oleh warga balong tani, sampai hari ini hanya 31 berkas yang sudah diselesaikan dan terbit sertifikat.
“Terbitnya ke 31 sertifikat itupun, setelah Pak Sekdes mendengar akan ada aksi demo warga pada hari ini, berkas itu baru diproses, ini kan lucu. Lalu kemana ia selama ini,” Ujar mantan ketua karang taruna kabupaten Sidoarjo ini.

Sementara itu Sekretaris Desa Balong Tani, imam Bakhrul membantah dirinya tidak memproses berkas pengajuan sertifikat warga. Menurutnya syarat administrasi pengurusan sertifikat redis ini cukup banyak, sedangkan warga hanya mengumpulkan KTP dan KK saja.

“Sertifikat redis ini kan penganti SK gubernur, sedangkan SK gubernur hampir 90% hilang mas, nah ini harus ada surat keterangan kehilangan, sedangkan warga tidak segera memenuhi persyaratan tersebut,” Ungkapnya.

Selain itu, Imam juga mengaku bahwa program sertifikat massal ini juga tidak ada panitianya. Semuanya saat itu di pegang oleh Kepala Desa, Abdul Muthalib.
“Saya tidak memegang uang sedikitpun dari warga, semua pembayaran langsung ke pak kades Abdul Muthalib,” terangnya.

Hasil dari aksi warga tersebut disepakati bahwa Desa akan membentuk panitia kembali untuk menangani progam tersebut. Dan berkas lama harus diserahkan ke panitia baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *