Sidoarjo | Lampu Merah.id – Proyek siluman gentayangan di Desa Candi Pari,Porong ,saat investigasi dilokasi tidak menjumpai papan nama proyek terpasang.
Indikasi dugaan kuat,pihak rekanan sengaja tidak memasang papan nama proyek agar tidak diketahui masyarakat terkait besar anggaran,volume,sumber anggaran.
“Tidak adanya, papan nama proyek itu sudah melanggar UU RI NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas LSM Anti Korupsi Sulistyono,Senin,(12/8/2024).
Ia menambahkan,bangunan apapun yang menggunakan uang negara harus transparan ke masyarakat maupun publik.
Melihat temuan,dilapangan pasangan batu kali diduga terindikasi asal-asalan.Dugaan kuat rekanan meraup untung besar memperkaya diri sendiri.Dan Perlu diketahui bahwa setiap bangunan itu ada spek dan rencana anggaran belanja (RAB).
“Kalau anggaran dan volumenya dilapangan tidak sesuai, itu masih ada sisa uang,itu berarti adanya korupsi.Nanti pastinya, akan kami hitung melibatkan konsultan pembangunan.Semisal,ditemukan adanya kerugian negara.Kami tidak segan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),”pungkasnya.
Hingga berita dinaikkan ,pihak rekanan Yopi saat dikonfirmasi lewat aplikasi What’s App belum memberikan keterangan jawaban yang pasti.(Del/Aw)