Jakarta | Lampumerah.id – Kesaksian mantan IT Hamera Laboratorium Waluyo Hanjarwadi dalam lanjutan sidang gugatan Hak Cipta No. 62/Pdt.Sus_HKI/Cipta/ 2021 di PN Niaga Jakarta Pusat, kembali menguak tabir kejanggalan Hamera Laboratorium.
Tidak hanya menggugurkan klaim Tergugat atas kepemilikan logo branding Hamera laboratorium, pengakuan Saksi Waluyo Hanjarwadi juga membongkar aib Hamera jika selama bekerja sebagai IT dirinya belum pernah dibayarkan upahnya oleh PT. HSI.
“Saya sudah bekerja untuk Hamera Laboratorium sejak November 2020 atas rekruitmen salah satu PIC Hamera Esa Tjatur Setiawan (Direktur Marketing) dan disetujui dua direksi lain, Titin Surasno (HRD & Keuangan) dan Mergie Elisabeth (Manager Administrasi). Namun hingga saat ini, hak saya atas kontribusi corporate identity, web aplikasi yang dipakai PT. HSI selama ini belum pernah diberikan,’’papar Saksi dalam keteranganya di hadapan Majelis Hakim, Selasa, (7/11)
Suasana sidang semakin memanas. Setelah saksi memberikan keterangan belum pernah menerima upah atas pekerrjaan corporate identity dan web aplikasi yang dipakai Hamera Laboratorium, pihak kuasa hukum tergugat langsung menyanggah dengan menunjukkan bukti transfer kepada Ketua Majelis Hakim H. Saifudin Zuhri, SH. MH,
Bukti itu berupa transfer senilai Rp. 4 juta ke rekening Saksi pada tgl 2 Mei 2021 dan menjadi alat bukti tergugat. Hal itu dibenarkan oleh saksi, namun saksi menyatakan transfer itu sesuai label keterangan sebagai gaji bulan April 2021 yang memang harus diterima saksi sebagai IT saat itu.
Secarik bukti transfer keterangannya jelas melekat sebagai gaji bulan April. Bukan pembayaran atas yang lain.
“Bukti transfer itu juga bukti pertamakali saya baru menerima gaji dari PT. HSI terkait pekerjaan blafing result, buat PDF, dan seterusnya atas permintaan direksi setelah lab beroperasi. Jadi bukan gaji untuk pekerjaan membuat kop surat, ID card, web company profile dan aplikasi online yang sudah saya kerjakan tiga bulan sebelum lab operasional,’’ jelas saksi.
Kuasa Hukum Penggugat Rudi Mardjono, SH mengatakan, dalil dalil eksepsi jawaban tergugat dengan sendirinya gugur dengan pernyataan saksi kunci mantan IT Hamera Waluyo Hanjarwadi.
“Waluyo Hanjarwadi oleh tergugat diklaim sudah dibayar sesuai pesanan membuat logo untuk kepentingan bisnis tergugat, faktanya terbantahkan dan bahkan terbukti belum pernah dibayar atas pekerjaaanya sebagaimana dalil dan alat bukti menunjukkan Hanjar bahkan baru dibayar tanggal 2 Mei 2021,” terang Rudi