YOGI, KOORPRESNAS BEM, PTMAI PERNYATAAN SIKAP MENERIMA PEMILU 2024 DAN MENGAWAL PUTUSAN MK SOAL PILPRES 2024.

Jakarta, Lampumerah.id – Pada tanggal 22 april nanti, sorotan publik akan tertuju kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga guardian of the constitusion , Karena saat membicarakan putusan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), Pasalnya wajah indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) bukan sebagai negara kekuasaan memiliki esensi yang sangat murni untuk dijaga.

Oleh sebab itu, Yogi Syahputra Alidrus selaku Koordinator Presiden Nasional BEM PTMAI meminta agar seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia agar untuk tetap mengawal hasil putusan MK pada tanggal 22 april 2024 nanti nya, Bila perlu kami akan turun dan pastinya membela Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki nilai konstitusional di bangsa Indonesia.

Menurut Yogi, Pemilu tahun 2024 adalah pemilu terbaik sepanjang sejarah, mengapa demikian karena pemilu tahun 2024 dihadapkan dengan 3 calon yang saling ber adu gagasan dan mendapatkan pemilihan atau pencoblosan terbanyak di sepanjang sejarah.

Dengan melihat kondisi tersebut, Kita sepatutnya harus bersyukur dan ketika melihat siapa yang bakal menang di pilpres ia adalah pilihan masyarakat indonesia, Ujar Yogi sang Koorpersnas BEM PTMAI.

Lebih lanjut Yogi menyatakan bahwa Isu yang beredar soal pemilu ulang dan sebagainya itu adalah kondisi yang sangat buruk terjadi dan dampaknya sangat besar, Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karena itu BEM PTMAI menyatakan sikap terkait kondisi bangsa pada hari ini sebagai berikut :

1. Mendesak MK untuk mengutamakan keadilam subtansif dan tetap menerima pemilu 2024 sebagai amanat rakyat yang sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan

2. Menuntut MK untuk tidak membatalkan hasil pemilihan Umum (pemilu) dalam hasil putusanya, Karena hasil pemilu sudah final dan mengikat dan diputus oleh pihak berwenang (KPU) sebagai legitimasi rakyat

3. Menuntut MK untuk sejalan dengan putusan KPU sebagai lembaga independen dan memiliki keputusan mengikat sesuai asas hukum Hermoden rechtmahgeheid artinya keputusan pemerintah dianggap sah

4. MK sebagai lembaga independen sehingga meminta seluruh rakyat indonesia untuk bersatu terutama mahasiswa/mahasiswi untuk menjaga persatuan dalam hasil putusan MK soal pilpres 202

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *