Sidoarjo | Lamer.id – Belum genap dua bulan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Padahal tujuan penetapan HET pupuk subsidi adalah meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang spesifikasi di lokasi. Dan juga meningkatkan produktivitas dan hasil produksi pertanian.
Namun tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan taraf ekonomi petani tersebut, belum bisa terealisasi pada sebagian petani di Sidoarjo, Jawa Timur.
Seperti keluhan petani Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo. Pada saat musim tanam tahun ini.
M. Sholeh (60) salah satu petani, sudah seminggu ini bolak-balik ke pengecer pupuk atau ketua kelompok tani (Poktan) Dusun Beciro, tempat tinggalnya. Namun ia hanya mendapatkan satu karung pupuk urea yang berisi 50 kg. Dan itupun harganya melambung tinggi diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sekarang harga pupuk per sak Rp 140 ribu,” kata Sholeh, Jumat (19/02).
Sholeh melanjutkan, satu karung pupuk urea itu, tak sebanding dengan lahan garapannya, yang diperkirakan lebih dari satu hektar. Biasanya ia mendapatkan jatah dari ketua kelompok tani (Poktan), sebanyak lima karung pupuk urea. Sedangkan pupuk pendukung menyesuaikan.
“Kalau kekurangan pupuk, daun padi nanti akan kuning, dan bisa dipastikan berakibat gagal panen,” ungkap Sholeh.
Nasib Sholeh mungkin lebih beruntung daripada Kasmuin, yang juga petani di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo.
Kasmuin menjelaskan bahwa ia hanya mendapatkan pupuk urea sebanyak 30 kilogram dan Phonska 10 kilogram. Dan itupun dengan harga yang tak masuk akal, yakni Rp 6000 rupiah per kilogram.
“Saya harus mengeluarkan biaya tiga kali lipat untuk beli pupuk subsidi,” jelasnya.
Padahal HET pupuk subsidi baru ditetapkan dua bulan yang lalu, untuk tahun 2021, namun sudah melambung tinggi.
Misalnya untuk HET pupuk urea mengalami kenaikan sebesar Rp 450 per kg. Dari harga lama sebesar Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg. Berarti satu karung isi 50 kg urea seharusnya harganya tak boleh melebihi Rp 112.500 rupiah.
Sedangkan HET untuk pupuk SP-36 naik sebesar Rp 400 per kg menjadi Rp 2.400 per kg. Dan HET pupuk ZA naik Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg.
Sementara itu Pj Camat Sukodono M. Mahmud, saat dikonfirmasi terkait harga pupuk subsidi melambung tinggi diatas HET, sekaligus kelangkaan pupuk subsidi. Ia mengarahkan, agar langsung ke Dinas Pertanian Pemkab Sidoarjo.
“Langsung ke Dinas Pertanian saja,” ujarnya.
Attachments area