Rp 16,81 Triliun, Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Lamer | Jakarta – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dijelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemerika keuangan (BPK) Agung Firman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2020).

Nilai kerugian negara di kasus itu, diumumkan: Rp 16,81 triliun. Sungguh, ini salah satu korupsi terbesar di Indonesia.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan perkara Tipikor PT Jiwasraya, kemungkinan penambahan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi.

“Siapapun yang akan terlibat di situ saya akan perkarakan,” tegasnya.

“Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp 16,81 triliun.”

“Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya, bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht).”

“Kami (Kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” tegas ST Burhanuddin.

Pernyataan tegas Jaksa Agung itu, tentu saja membuat ‘panas-dingin’ orang-orang yang terlibat di mega-korupsi ini.

Sementara, Ketua BPK, Agung Firman menambahkan, metode yang digunakan pihaknya untuk menghitung total kerugian negara ialah dengan pendekatan total loss dan memakan waktu dua bulan.

“Metode yang kami gunakan yakni pendekatan total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak.”

“Dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun.”

“Dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” paparnya.

Dia menambahkan, kerugian tersebut baru bersifat sementara.

BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara itu.‎

Perkara ini tentunya sangat rumit. Menyangkut jutaan transaksi mencurigakan.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya HP.

Lalu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.

Penahanan seluruh tersangka dilakukan secara terpisah di beberapa rutan.

Belakangan, penyidik Kejagung berencana melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Namun pelimpahan tidak dilakukan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junco Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang P‎emberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, BPK menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berpotensi berdampak sistemik terhadap industri keuangan Indonesia.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar.

“Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar, sehingga memiliki risiko sistemik,” ujar Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Agung menyampaikan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

“Karena itu, kami ambil kebijakan, masalah terkait PT AJS kita ungkap mereka yang tanggung jawab, kita identifikasi,” katanya.

BPK juga mendukung langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memulihkan kinerja Jiwasraya.

“Pada saat yang sama BPK dukung pemerintah lakukan pemulihan terhadap PT AJS,” ucap Agung.

BPK juga tak ingin kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berdampak sistemik seperti kasus Bank Century, dulu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, perhitungan kerugian Jiwasraya jangan hanya dari sisi aset, namun juga nilai buku.

“Dia kan besar sekali, jangan diukur dampak sistemik nilai aset saja. Kalau dilihat muncul ke depan dari nilai buku,” paparnya.

Menurut Agung, jangan sampai kasus Jiwasraya mengulang skandal Bank Century satu dekade silam, yang awalnya ratusan miliar jadi terungkap kerugian negara triliunan.

“Seperti Century awalnya Rp 678 miliar, lalu begitu berkembang jadi Rp 6,7 triliun. Angkanya sangat besar, kita tidak ingin sampai ke situ,” tuturnya.

Karena itu, ia menegaskan, BPK segera melakukan pencegahan agar jangan sampai kasus Jiwasraya menjadi masalah lebih besar lagi, sehingga bikin investor takut.

“Kita beri keyakinan bahwa investasi di Indonesia ke depan mendapat kepastian hukum,” cetusnya.

Akibat Investasi Saham

BPK mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) merugi Rp 4 triliun akibat investasi saham.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerugian Rp 4 triliun tersebut didapat dari penempatan di tiga saham.

Yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT PP Property Tbk (PPRO).

“Dari BJBR, SMBR, dan PPRO kerugiannya Rp 4 triliun dari transaksi tersebut,” bebernya.

Karena itu, Agung menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihaknya menghitung semua kerugian yang ditimbulkan dari salah penempatan investasi saham.

“Kejagung minta BPK hitung kerugian.”

“Dari hasil itu BPK simpulkan ada penyimpangan dari pengumpulan dana JS Saving Plan dan investasi,” terangnya.

Ia menambahkan, BPK butuh waktu hingga 2 bulan guna mengungkap lebih rinci pihak-pihak yang terkait jual beli saham dari Jiwasraya.

“Butuh waktu hitung kerugian negara, dan direncanakan selesai dalam waktu 2 bulan. BPK sepenuhnya dukung Kejagung,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyelesaian perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya, tidak dapat dilakukan secara cepat.

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis mencapai Rp 12,4 triliun.

“Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari.”

“Perlu proses yang agak panjang,” ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Jokowi mengaku telah meminta Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk bersama-sama mengatasi persoalan Jiwasraya dari sisi korporasi.

“Semuanya sedang menangani ini,” katanya.

Sedangkan dari sisi hukum, kata Jokowi, sekarang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

“Sudah dicegah 10 orang, agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana, karena ini juga menyangkut proses yang panjang,” papar Jokowi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *