Jakarta | Lampumerah.id – Setelah pekan lalu batal digelar, sidang gugatan Gedung Charoen Pokphand Indonesia Tbk. dengan Perkara No. 53/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dilanjutkan hari ini, Rabu, (11/9/24). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Yodya Karya Tbk.
Hadir sebagai saksi Riko Artidi seorang ahli engginer Teknik sipil berpengalaman lulusan S-2 Universitas Pelita Harapan Jakarta yang saat ini bagian dari human resources Yodya Karya Tbk. Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, di jelaskan secara obyektif struktur bangunan obyek permasalahan dari awal perencanaan hingga terjadi keretakan struktur bangunan dan faktor penyebabnya.
“Berdasarkan keilmuan pengetahuan yang saya ketahui sebagia enginner Teknik sipil, bahwa proses pembangunan gedung Charoen Pokphan Tbk. sudah dilakukan dengan benar sejak perencanaan teknis maupun tahapan prosedur. Semua tahapan dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggung jawabkan,’’ papar Riko dihadapan majelis hakim di PN Jakarta Utara, Rabu, (11/9/24)
Keadaan struktur bangunan diurai Riko, baik struktur sebelum terjadi gempa dan keadaan struktur bangunan setelah terjadi gempa dipaparkan sederhana dan gamblang.
“Secara teknis kami akui terdapat keretakan bangunan, itu benar dan masih dalam kategori wajar. Namun setelah terjadi gempa, struktur keretakan makin lebar. Tentu diluar kuasa perhitungan siapapun, termasuk diluar kuasa Yodya Karya selaku konsultan dan pengawas,’’ jelas Riko.
Charoen Pokphan Tbk. adalah perusaaan pakan ternak yang menguasai pasar terbesar di Indonesia. Diperkirakan 90% pakan ayam, berbagai jenis unggas, pakan ikan, hingga limbah untuk pupuk yang digunakan peternak, petani dan petambak kita dipasok dari perusahaan ini.
Kasus gugatan wanprestasi Gedung Charoen Pokphan Tbk bergulir setelah pihak principal perusahaan pakan ternak berkantor pusat di Thailand itu mengajukan gugatan kepada Perseroan Terbuka Yodya Karya Tbk selaku konsultan dan pengawas pembangunan Gedung. Penyebabnya terjadi perselisihan penafsiran perjanjian kerja menyusul terjadi keretakan dan kemiringan struktur bangunan.
Gugatan diajukan pada 22 Januari 2024 setelah melalui korespondensi panjang sejak 2017 hingga melayangkan tiga kali somasi. Dalam eksepsinya, Charoen Pokphan Indonesia Tbk menuntut ganti kerugian material dan immaterial senilai Rp. 200 miliar. Tuntutan yang tidak masuk akal, karena kerusakan struktur bangunan terjadi akibat faktor alam alam, juga PT. Yodya Karya (Persero) Tbk. selaku konsultan pengawasan hanya menerima bayaran sebesar Rp. 400 juta.