Bekasi | Lampumerah.id – Saling lempar pernyataan terjadi antara Kepala Desa Karang Baru Komarudin Ambarawa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Baru. Terkait proyek Drainase
Kepala Desa Karang Baru, Ambarawa Setelah di konfirmasi, mengenai proyek gorong-gorong di jalan RM Marjuki, Kampung Teleng, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dibawah pengawasan BPD Karang Baru.
“Sementara proyek pengerjaan dibawah pengawasan Andi selaku wakil ketua BPD setempat dan anggaranya pun sudah diserahkan, saya tidak potong itu sesuai,” kata Komarudin Ambarawa.

Disinggung soal anggaran proyek tersebut Kepala Desa tidak mengetahui dan melempar pernyataannya kepada wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Baru Andi Lala.
“Nanti dikroscek ajalah pa agus gitu aja, pokonya dikroscek kebenaranya, artinya kita harus transfaran dan target pengerjaannya 1 bulan harus sudah selesai,”Ujarnya
Menurutnya, proyek tersebut atas dasar aspirasi masyarakat, sehingga pihaknya mengambil langkah untuk segera melakukan normalisasi sebelum jatuh musim penghujan.
“Proyek itu permintaan dan aspirasi warga Kampung Teleng, baru dikerjakan 2 minggu dan masih dalam pengerjaan oleh pihak pengembang jadi tidak ada pengerjaan mangkrak,”kata Ambarawa
Ia menyebut, adapun panjang 40 meter dan lebar 1×1 meter yang dikerjakan. Ia tegaskan ini semuanya atas dasar usulan warga ke BPd dan semua dibawah kewenangan mereka termasuk anggaran yang dikeluarkan.
Sementara itu wakil ketua BPD Desa Karang Baru Andi Lala, membantah pernyataan Kepala Desa Karang Baru, bahwa dirinya tidak mengetahui proyek drainase tersebut.
“Saya binggung dah kalau stetmennya dari pak lurah saya sebagai pemegangnya saya cuma BPD, hari ini warga saya hasil dari musrembang itu pengajuan dan hari ini itu terealisasi,”ujar Andi
Wakil ketua BPD Desa Karang Baru Andi Lala mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti proyek pengerjaan drainase tersebut. Hal ini yang menjadi ketimpangan diduga adanya oknum ditubuh BPD Karang Baru.