Sampai H-7, Belum Ada Pengaduan Ke Posko THR Di Malang

Malang l Lampumerah.id – Posko pengaduan THR yang didirikan kurang lebih satu bulan yang lalu. Belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran THR.
Kadis Ketenagakerjaan bersyukur jika tidak ada pelanggaran dalam pembayaran THR tahun 2021 ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT mengatakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR). Jika ada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian THR di kota Malang, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Sanksi itu berupa sanksi administratif, denda dan juga kalau perlu hingga pembekuan kegiatan usaha,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (07/05/21).

Meski demikian, sebelum dikenakan sanksi pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu. Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pembayaran THR tahun 2021.

“Jadi kami ada tim pengawas ketenagakerjaan dari propinsi untuk memantau pelaku usaha di lapangan untuk memastikan pembayaran THR  selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya,” katanya.

Ditambahkan oleh Erik sebanyak 977 perusahaan di kota Malang untuk saat ini belum ada pengaduan tentang Pembayaran THR walaupun ada pandemi, intinya masih berjalan normal dan kondusif pungkasnya.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada pengaduan,” pungkasnya.(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *