Segera Satpol PP Kota Cilegon Akan Membongkar Warung Pedagang Liar di JLS

 

 

Cilegon,Banten | Lampumerah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, kembali melayangkan surat teguran kepada pedagang atau pemilik bangunan liar yang masih berdiri di trotoar sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran sebanyak tiga kali, dan berencana akan melakukan teguran langsung atau peringatan keempat.

“Hari ini kasih lagi surat peringatan. Kita kasih kesempatan lagi ke mereka, maksudnya biar mereka bisa membongkar sendiri bangunannya atau kami Satpol PP yang akan tegas membongkar,” ujar Mamat.

Mamat menjelaskan, masih terdapat puluhan bangunan liar pedagang yang masih tetap berdiri, meski alur prosedur yang ditempuh sudah sampai pada tahap surat peringatan ketiga.

“Kita udah tiga kali menghimbau kepada para pedagang. Ada tiga surat dari tanggal 25 Maret himbauan pertama, yang kedua tanggal 1 April himbauan kedua, ketiga tanggal 3 April,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan Mamat, sterilisasi trotoar dari bangunan liar pedagang di JLS, bukan tanpa alasan, karena selain merusak keindahan jalan kota. Apalagi, sterilisasi JLS mulai dari KM 0 hingga KM 3 juga menjadi salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.

“Kalau seandainya belum bersih, belum turun bantuannya. Syaratnya harus bersih dulu,” ungkapnya.

Untuk pembongkaran nanti, rencananya dilakukan gabungan mulai dari Disperindag Kota Cilegon, DPUPR Kota Cilegon, serta dari wilayah setempat baik kecamatan maupun kelurahan juga dilibatkan.

“Tapi mudah-mudahan dengan terus kita datangi secara persuasif, para pedagang mau membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Andriyanti, juga mengimbau para pedagang di trotoar JLS, khususnya dari KM 0 hingga KM 4, untuk segera merelokasi lapaknya secara mandiri, sebelum diambil tindakan tegass dari pemerintah.

(Daeng Yusvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *