Sejak Pandemi, 2 Sekolah di Jaktim Disegel karena Langgar Aturan

Jakarta | Lampumerah.id Penyegelan terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berlokasi di Jalan Masjid III RT 006/06, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur rupanya bukan yang pertama kali terjadi di masa pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap dua sekolah selama pandemi. Keduanya disegel lantaran melanggar aturan pembatasan, baik PSBB maupun PPKM.

“Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit yang disegel saat PSBB. Kedua PAUD di Cipayung,” kata Budhy kepada wartawan, Kamis (5/8).

Berbeda dengan PAUD di Cipayung yang disegel karena menggelar belajar tatap muka, yayasan pendidikan di Malaka Sari disanksi karena menyewakan ruangannya untuk pelatihan kerja salah satu maskapai penerbangan.

“Lalu, (yayasan tersebut) buka untuk melakukan administrasi guru,” imbuh Budhy.

Sementara penyegelan PAUD di Cipayung turut dibenarkan oleh Lurah Mesrarianita. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran PAUD tersebut kedapatan menyelenggarakan belajar tatap muka langsung.

Menurut Mesrarianita, pihaknya mendapat laporan yang menyebut PAUD itu menggelar belajar tatap muka dari masyarakat sekitar.

“Sebelum penyegelan, kami bertemu dan berdialog langsung dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/8).

Penyegelan tersebut juga dibenarkan oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio. PAUD tersebut, akta dia, disegel hingga akhir pemberlakuan PPKM level 4 yaitu pada9 Agustus mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *