Selama Lima Tahun, Ustadz Cabuli Puluhan Santri Remaja

Sidoarjo l Lampumerah.id – Bejat, itulah kata pertama yang diucapkan warga. Setelah mengetahui Perilaku menyimpang Ustadz atau guru ngaji berinisial AH (30) yang berdomisili di Perum Sidokare Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Ia mencabuli 25 Santri selama empat tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat acara ungkap kasus pencabulan. Di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021).
Kini AH terpaksa harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donasi tempat pendidikan tahfidz tersebut.

“Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan benar, ada fakta-fakta kalau pelaku menyodomi santri-santrinya yang berusia belasan tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Sedikitnya ada 25 santri yang menjadi korban pencabulan (sodomi). Setiap korban disodomi oleh pelaku beberapa kali. Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. “Ada yang 4 sampai 7 kali,” terangnya.

Tindakan cabul itu, lanjut Sumardji, sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2016 silam. Saat pelaku hendak melakukan cabul, pelaku mengancam korban terlebih dahulu, agar tidak memberitahukan tindakan cabul nya kepada siapapun.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Kombes Pol Sumardji.

Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya. Kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar.
“Semua korban santri laki-laki yang masih polos,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan bapak dua anak tersebut. Bakal dijerat pasal 82 UU No. 32 tahun 2014.
“Ancaman penjara, untuk AH adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *