Sembunyi di Jakarta, DPO Kasus Penipuan Material Bangunan Diringkus Polda Jambi

Jambi | Lampumerah.id – Buronan kasus penipuan material pembangunan, berhasil ditangkap Polda Jambi ketika bersembunyi di DKI Jakarta, Jumat (3/9).

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyampaikan tersangka perempuan berinisial YL itu, ditangkap setelah 1 tahun bersembunyi di ibu kota. YL masuk daftar pencairan orang (DPO) sejak bulan Februari tahun 2020.

Sebelumnya, Polda Jambi telah memantau rumah YL, yang berada di Jambi. Namun, YL tidak ditemukan di sana.

“Setelah YL kita tetapkan sebagai DPO, hasil dari penyelidikan, YL diketahui sedang berada di Jakarta. Dan akhirnya kita jemput paksa,” ujarnya, Minggu (5/9).

Terkait perbuatannya, kata Kaswandi, YL terlibat kasus penipuan material pembangunan pada tahun 2020. Kerugian yang dilaporkan mencapai 1,6 Miliar.

“Ya, pengadaan semen. Mereka ada semacam kerja sama pengadaan semen. Penipuan yang dilaporkan sekitar Rp. 1,6 Miliar,” tuturnya.

Ia menyampaikan YL belum diperiksa oleh petugas kemarin, Sabtu (4/9), karena mangaku sakit. Pelaku penipuan tersebut bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit.

“Kita bawa ke RS Siloam. Setelah itu kita rujuk ke RS Bhayangkara dan hasil diagnosa YL tidak ada sakit. Tergantung YL. Kalau YL mau menunggu pengacaranya kita tunggu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *