Sembunyikan Sabu di Celana, Zahril Tetap Ditangkap Polisi

Foto; Istimewa
Kedua pelaku diamankan di .Mapolsek Manyar.

GRESIK | lampumerah.id – Jajaran Polsek Manyar berhasil menangkap dua pemuda saat hendak mengedarkan sabu-sabu, ketika melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022.

Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah Gresik, diringkus unit Reskrim Polsek Manyar saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas.

Pelaku berusaha mengelabuhi petugas, dengan mencoba menyembunyikan satu klip sabu di sebelah resleting celananya.

Namun upayanya digagalkan Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto, yang berhasil menemukan barang haram tersebut.

Kepada petugas, Zahril mengaku mendapatkan sabu seberat 0,58 gram dari seseorang seharga Rp 200 ribu.yang rencananya akan dijual.kembali kepada pemesan.

“Tersangka kami tangkap di warung kopi di Jalan Veteran Desa Segoromadu Kebomas ” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7).

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar (30) warga Banyuwangi, saat hendak pesta narkoba di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas.

“Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” kata Windu.

Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut milik tersangka yang dibeli secara patungan bersama teman temannya yang keburu kabur.

“Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

“Mereka adalah residivis termasuk dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar dan dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *