GRESIK | lampumerah.id – Kasus dugaan pencaplokan lahan milik warga di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar semakin memanas bahkan nyaris terjadi bentrok antara pemilik lahan dengan pekerja urukan untuk kawasan perumahan AKR Grand Estate Marina (GEM) City.
Peristiwa bermula ketika sejumlah pekerja pengembang perumahan AKR hendak melakukan pengurukan, pada Jumat (6/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Mengetahui itu, pemilik tanah beserta sejumlah warga yang sudah berjaga di lokasi meminta agar aktivitas pengurukan dihentikan.
Mereka menginginkan pihak pengembang menyepakati hasil mediasi di balai desa, dmana tanah yang akan diuruk tersebut masih berstatus sengketa.
“Kan sudah jelas sebelum permasalahan tanah ini selesai, kami minta tolong AKR tidak melanjutkan aktivitas pengurukan terlebih dahulu, kami juga sudah bertemu dan pihak AKR diwakili Pak Moses menyepakati hal itu,” kata pemilik tanah, H Ainur Rahman.
Pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar itu menuturkan, pihaknya bersama warga telah melakukan berbagai upaya prosedural dan kooperatif termasuk mediasi dengan pemerintah desa terkait permasalahan sengketa tanah miliknya. Namun pihak AKR seolah tidak mengindahkan hasil kesepakatan, dan berupaya melanjutkan proyek pengurukan.
“Selama 30 tahun lebih saya menjaga tanah warisan keluarga saya ini, dan selama ini saya maupun keluarga tidak pernah menjual tanah ini ke siapapun, kami juga masih memegang surat kepemilikan tanah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Ainur Rahman warga Desa Karangrejo Kecamatan Manyar, merasa kaget lantaran tanah tambak warisan orang tuanya tiba-tiba diuruk pengembang perumahan.
Padahal Ainur Rahman maupun keluarganya selama ini merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Akibatnya, saat ini tanah warisan seluas
1.650 meter yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar itu porak poranda akibat dilewati alat berat dan hendak diratakan dengan tanah urukan.
“Saya sudah 30 tahun menjaga tanah warisan orang tua saya ini, dan selama ini saya tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada siapapun. Tetapi tiba-tiba pengembang perumahan melakukan pengurukan hingga melewati batas tanah,” kata Kaji Nur, sapaan Ainur Rahman.
Kaji Nur bersama keluarganya mengaku telah mendatangi Balai Desa Banyuwangi untuk meminta kejelasan. Pihak desa mengaku, ada transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2017 silam.
“Katanya ada transaksi pada tahun 2017, dengan nama penjual Husnul Hadi. Siapa dia kita gak kenal, dan sampai sekarang kami masih memegang surat tanah kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Muhammad Subhan, warga Desa Banyuwangi lainnya mengatakan Makam Buyut Singopati, leluhur Desa Banyuwangi yang berada tak jauh dari tanah Kaji Nur, juga terancam diuruk padahal tanah makam tersebut berstatus wakaf atau tanah milik desa.
“Makanya kami bertemu dengan pengembang, agar makam ini tidak dipindahkan, kalau direnovasi silakan. Karena ini makam leluhur kami, tanah makam juga sudah diwakafkan ahli waris ke desa, dan sudah ada tanda batasnya,” ujarnya. (san)