Seorang Wanita Laporkan Produk Skincare Etiket Biru Berinisial B ke Polda Metro Jaya

Lampumerah.id, Jakarta – Seorang wanita bernama Daminari (40) mengaku menjadi korban produk etiket biru yang dikeluarkan oleh perusahaan berinisial B.

Daminari mengklaim dirinya telah 2 kali membeli paket produk B, tidak merasakan perubahan pada kulit wajahnya meski telah rutin menggunakan skin care tersebut.

Atas hal tersebut, Daminari melaporkan pimpinan perusahaan skin care yang berinisial OP, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terigester dengan nomor LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

“Saya sudah pakai rutin selama 3 bulan. Sudah dua kali beli paket skin care senilai Rp350 ribu tapi belum juga glowing,” kata Daminari saat di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Daminari, Aulia Fahmi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena produk tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Namun, kliennya, malah bisa membeli produk skin care tersebut melalui aplikasi online.

“Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan diwajahnya,” kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus  berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter. 

“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari produk B bahwasanya, produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru,” jelas Fahmi.

Diketahui, Etiket biru merupakan penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. 

“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Fahmi.

Fahmi menyebut, korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini, selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial. 

Ditengah bisnis skin care yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endors artis. 

Mesti terlebih dahulu mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan.

“Kaena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karen tidak ada anjuran dokter,” tutup Fahmi.

Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *