GRESIK | lampumerah.id – Selama tahun 2023, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap 140 kasus tindak pidana, dengan menetapkan 208 tersangka.
“Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi, ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Wakil Bupati Hj Aminatun Habibah dan Forkopimda saat menggelar press release akhir tahun 2023 di halaman Polres Gresik, Jumat (29/12).
Untuk kasus pencurian, ujar kapolres, pihaknya berhasil mengungkap 42 kasus dengan tersangka 55 orang. Kasus curas,mengungkap 4 kasus dengan tersangka 6 orang.
“Dalam kasus curanmor, kami berhasil mengungkap 36 kasus dengan tersangka 49 orang,” tegas AKBP Adhitya Panji Anom.
Dalam kasus pengeroyokan, polisi mengungkap 8 kasus dengan tersangka 48 orang. Kasus pembunuhan, di Kebomas, berhasil ditangkap 1 tersangka.
Kasus pencabulan anak, berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka 2 orang. Kasus persetubuhan anak, diungkap 19 kasus dengan tersangka 19 orang. Serta kasus penganiayaan anak, mengungkap 25 kasus dengan tersangka 25 orang.
Juga kasus uang palsu, Polres Gresik mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka. Kasus prostitusi online 2 kasus dengan tersangka 2 orang.
Selain kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka dengan barang bukti1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi. Dalam peredaran narkoba, kami berhasil mengamankan168 tersangka dengan barang bukti 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi,” bebernya.
Dengan kasus narkoba, diamankan 7 tersangka dengan barang bukti 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja. Juga diamankan 77 tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Polisi juga menyita 828 botol minuman keras (miras), dan mengamankan 60 tersangka yang telah mengganggu ketertiban umum.
“Dalam pelanggaran lalu lintas, kami mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 100 knalpot brong,” ujar Kapolres Gresik. (san)