Foto: Istimewa
Sidang dengan terdakwa Camat Suropadi di PN Tipikor Surabaya.
Gresik l lampumerah.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik nonaktif Suropadi, Selasa (25/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, SH.MH dengan materi pembacaan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, yang kali ini dihadiri Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan Muhlison, S.H.
Dalam sidang tersebut, Fajar mengungkapkan dakwaan jaksa terhadap data salah, jaksa menyadari ada kekhilafan penyampaian infomasi data.
Kemudian, terhadap overlapping konstruksi konklusi dakwaan, lanjut Fajar, jaksa menilai uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan merupakan sepenuhnya kewenangan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan.
“Jadi, versi jaksa sebetulnya penuntut umum sudah mengkontruksikan primer maupun subsidair,” terangnya.
Selanjutnya, terhadap perkara prematur, masih kata Fajar, jaksa menilai temuan Inspektorat tetap dapat dijadikan acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Menurut jaksa, dasar putusan MK No. 31 tahun 2012 yang pada intinya penyidik dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain,” jlentrehnya.
Fajar menambahkan, atas eksepsi terdakwa Suropadi, jaksa sangat tidak sependapat dengan eksepsi penasehat hukum. Selanjutnya, terkait pembuktian yang diajukan dalam persidangan nantinya kewenangan hakim yang mulia yang menilai. “Jaksa menganggap penasihat hukum terlalu masuk ke pokok perkara,” pungkasnya.
Sidang dengan terdakwa Suropadi dilanjutkan pada tanggal 8 Juni 2021, dengan agenda putusan sela. (san)