SIG Gandeng Jamdatun Tingkatkan Efektivitas Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum

Foto: Istimewa
Donny Arsal (kanan) memberikan cinderamata kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono

GRESIK | lampumerah.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Hotel Fairmont, Jakarta.

Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Selain itu, juga pemberian layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Kerja sama juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perusahaan.

“Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga Perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar

Selain penandatanganan kerja sama, juga digelar seminar bertema ‘Business Judgment Rules’ untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi, khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.

Donny Arsal menyampaikan, Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

“Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif, demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision),” kata Donny Arsal.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN).

Berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.

“Kami melengkapi layanan dengan mitigasi risiko kemungkinan pidananya, karena kami memiliki strength, skill dan knowledge, serta experience yang cukup panjang berkaitan dengan pemahaman aspek pidananya,” ujarnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *