JAKARTA | lampumerah.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menggandeng PT Reciraya Semesta Energi (Resinergi) untuk memastikan rantai pasok refuse-derived fuel !RDF) berkelanjutan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyediaan Refuse-Derived Fuel, dilakukan Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari dan Direktur Utama Resinergi Bhima Aries Diyanto di Ruang Pleno Kantor Pusat SIG, South Quarter, Jakarta.
Melalui rilis yang diterima redaksi, Direktur Utama SIG Donny Arsal mengatakan, perubahan iklim yang dipicu emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan ancaman besar bagi kehidupan dan pembangunan global.
“Sebagai BUMN, SIG mendukung pemerintah mencapai komitmen nasional menurunkan emisi GRK, dengan mereduksi emisi karbon dalam proses produksi semen melalui pemanfaatan RDF. Inisiatif ini sejalan dengan Peta Jalan Keberlanjutan atau Sustainability Roadmap SIG 2030, serta arahan Kementerian BUMN untuk meningkatkan aksi penurunan emisi GRK dalam operasional bisnis,” kata Donny Arsal.
Donny Arsal menambahkan, SIG adalah pelopor di industri semen dalam pemanfaatan RDF sejak tahun 2020. Saat ini, SIG terus berupaya meningkatkan porsi penggunaan RDF dan telah menyiapkan perencanaan kebutuhan untuk seluruh pabrik semen milik Perusahaan.
“Penandatanganan MOU ini menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengelolaan serta pemanfaatan sampah perkotaan dengan pemerintah daerah. SIG berkomitmen untuk bertindak sebagai offtaker RDF yang dihasilkan dari fasilitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan dan dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Donny Arsal.
Direktur Utama Resinergi Bhima Aries Diyanto mengatakan, kolaborasi ini didorong semangat yang sama untuk mengatasi persoalan sampah.
“Ini adalah fondasi buat kita bersama, dari industri pengelolaan sampah dengan perusahaan solusi bahan bangunan selaku offtaker yang akan menjadi benchmark bagi perusahaan lainnya,” kata Bhima Aries Diyanto.
Resinergi adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan, pengelolaan, pembuangan, pemeliharaan limbah sampah tidak berbahaya, pemulihan material, yang saat ini memiliki kerja sama dengan beberapa pemerintah kabupaten untuk mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).