Sidoarjo l Lampumerah.id – Aksi bejat pencabulan kembali terjadi di Sidoarjo, dan lagi-lagi aksi itu, dilakukan oleh orang dekat korban yakni Ayah tiri korban.
Akibat perbuatan bejat yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial ZA, (43), warga Gumuk Emas, Jember itu. Korban Mawar yang masih berusia 11 tahun itu, sekarang hamil 6 bulan.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu rumah kost yang korban tinggali bersama ibunya, yang berada di Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo.
Pelaku ZA telah melakukan aksi biadab kepada putri tirinya itu berulangkali, dan diperkirakan aksi itu dilakukan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Pelaku melakukan pencabulan pada korban Mawar, saat ditinggal isterinya bekerja.
Kejadian ini terbongkar saat ibu korban merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui. Jika Korban Mawar terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya. Jika tidak, korban diancam akan dipukul.
Setelah mendapati keterangan dari korban, ibunya langsung melakukan pembuktian dengan alat test kehamilan.
Alangkah kagetnya sang ibu, ternyata dugaannya benar, anaknya yang masih duduk di bangku SD itu hamil. Dan usia kehamilan korban Mawar sekarang diperkirakan berusia sekitar 6 bulan.
Kesal dengan aksi biadab suaminya, ibu kandung korban Mawar pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara itu Kasubsi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya, Selasa (01/02/22).