Lamer | Jakarta – Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap Rp 600 juta. Tugasnya, menjadi Harun Masiku anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Duit suap Wahyu Setiawan diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, melalui orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (9/1/2020) mengatakan:
“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,”
Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dipegang oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu. Saat itulah dia kena OTT KPK.
“Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” sambung Lili.
KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan dirinya jadi anggota DPR, pengganti antarwaktu (PAW).
Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019, yakni Rp 200 juta.
Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat ATF juga, di salah satu pusat belanja di Jaksel.
Kronologi
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.
Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW.
ATF kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
“WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” papar Lili. (*)