Sidoarjo l Lampumerah.id – Semenjak dirilis oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada (26/04/22) lalu. Perkara rudapaksa secara bergiliran dengan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah kecamatan Krian, Sidoarjo itu.
Sampai saat ini pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, belum juga melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan jika perkara rudapaksa secara bergiliran dengan menetapkan 6 orang pemuda itu, masih tetap berlanjut. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas yang saat ini masih harus dilengkapi pihak dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya. Kemarin, setelah SPDP diperiksa jaksa, selanjutnya berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya,” ujarnya, Selasa (19/7/22).
Hal itu dikarenakan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, masih harus melengkapi berkas perkara berdasarkan P19.
“Jadi saat ini berkas perkara ini masih di Polresta untuk dilengkapi berdasarkan P19,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mawar usia 19 tahun, menjadi korban kebejatan 6 pemuda diantaranya adalah MA (21 tahun), MAA (19 tahun), MWA (21 tahun), MK (33 tahun), MAR (23 tahun), dan AW (26 tahun).
Gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di rumah itu, gadis tersebut dicekoki minuman keras oleh para tersangka, setelah itu ke enam pemuda itu secara bergiliran merudapaksa gadis tersebut.
Kini keenam tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara guna menunggu persidangan perkara tersebut. Mereka diancam dua pasal sekaligus. Pertama ialah pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.