Bekasi |lampumerah.id
Menyikapi undang -undang cipta kerja yang telah di ketuk palu per 31 Desember Tahun 2022 kemarin menimbulkan sejumlah opini dari sejumlah tokoh politik , hukum dan juga ekonom di Indonesia . Undang -undang Ciptaker yang baru menitik beratkan pada sejumlah poin salah satu nya mengatur jam kerja , cuti dan juga hari libur .
Menurut Evi Mafriningsianti anggota legislatif DPRD Kota Bekasi komisi IV dari Fraksi PAN mengatakan ” sebenarnya Ciptaker yang mengatur waktu cuti dan jam kerja itu tidak sampai merugikan bagi para buruh di aturan yang baru pun tidak ada cuti yang di hapuskan hanya di atur kembali waktu nya, ya kalau dalam dunia kerja dunia industri kepentingan tidak hanya satu pihak tentu kepentingan kedua belah pihak yaitu pihak pekerja dan pengusaha sebagai pemberi kerja mereka memberikan energi positif . “Terangnya saat di sambangi di gedung DPRD kota Bekasi.(21/2).
“Selain itu juga dapat memberikan kinerja yang baik dan tentu memiliki kepentingan semuanya , ini perlu sosialisasi masif agar tidak ada gejolak nanti nya ini lah penting nya pemerintah harus melibatkan serikat pekerja, dan teman-teman SP jauh lebih familiar dan memberikan edukasi kepada teman-teman nya yang lain itu jauh lebih efektif, undang -undang ciptaker melindungi mereka semua stekholder harus hadir di sini memberikan sosialisasi tentu dalam hal ini pemerintah dalam hal ini melalui departemen tenaga kerja maupun masyarakat secara luas dan sebagai stekholder di masyarakat juga bagian dari UU di tenaga kerjaan sendiri adalah para pengusaha ikut memberikan sosialisasi yang luas kepada tenaga kerja nya sehingga mereka paham bagaimana hak dan kewajiban baik perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri .”terangnya lebih lanjut.
“saya yakin lah pemerintah tidak akan sampai menciderai masyarakat nya sendiri kita sambut positif , undang -undang ciptaker ini , begini durasi waktu kerja itu sama ya seperti UU tenaga kerja sebelumnya meskipun waktunya Senin sampai Sabtu tapi kan durasi waktu nya lebih pendek secara akumulasi sama , secara waktu tidak ada pengibiran waktu atau eskploitasi tapi lebih pengaturan durasi kerja lebih di perpendek tapi sampai hari Sabtu.”ucapnya.
Selain itu Evi pun menerangkan tenaga kerja kontrak yang di atur dalam undang-undang ciptaker lebih manusiawi karena ada kepastian status tenaga kerja nya.
“Di sisi lain dalam hal tenaga kerja kontrak sekarang di aturan ciptaker yang baru kan itu di perbolehkan hanya untuk satu kali perpajangan hanya 1 kali itu jauh lebih manusiawi, artinya kesempatan bagi para tenaga kerja ini untuk memperoleh kepastian atas status tenaga kerja nya ini jauh lebih bagus lebih di percepat jadi mereka tidak lagi menjadi tenaga kerja kontrak karena aturan yang baru maksimal adalah sekali perpanjangan kontrak.”urainya .
“Kemudian terkait dengan cuti saya yakin pemerintah punya alasan terkait dengan aturan cuti bagi para tenaga kerja nya dan saya yakin pemerintah tidak akan memberikan aturan undang -undang yang akan menyelenggarakan masyarakat nya.”pungkasnya.