Karawang | Lampumerah.id – Seorang Guru di Karawang. Jawa Barat. dengan tega mencabuli murid nya. yang masih duduk ke kelas V Sekolah Dasar. dengan cara di iming – imingkan nilai bagus dar sang guru.
“SP Alias PJ.Seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Karawang. Jawa Barat. dengan tega mencabuli para murid yang masih di bawa umur. dengan cari mengiming ngimingkan para murid nya dengan nilai bagus di sekolah.
Kelakuan guru tak bermoral inj di lakukan dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023. dan korban nya di lakukan oleh oknum guru ini ada lima orang. Bunga. Kamboja. Mawar. Melati dan anggrek.
Berbuatan pelaku di ketahui oleh orang tua korban. Bermula pada hari Jum.at tanggal 17 November 2023, kakak korban memberi tau kepada ibu nya. Bahwa pada bulan Agustus 2023 ada chat pelaku kepada korban dengan chat sayang. mam. Pap. dan bujuk raya pelaku. saat itu juga kakak korban menegur korban karna guru sudah melecehkan dengan kata-kata di dalam chat korban.
Menurut kasat Reskim Polres Karawang AKP Abdul Jalil. SIK. Sudah ada orang yang menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh pelaku dan semua nya rata rata murid nya. yang masih Sekolah Dasar,”ucap nya.
Kini pelaku sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polres Karawang. Dengan barang bukti Hand phone Korban. Hand Phone pelaku. Baju korban dan chat pelaku kepada korban.
Dan kini pelaku di kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU NO.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. dipidana dengan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.dan denda paling banyak lima milyar rupiah.