Tekan Pengangguran, DPRD Gresik Desak Perusahaan Pekerjakan Warga Lokal

Gresik l Lampumerah.id – Kabupaten Gresik menyandang gelar kota industri. Namun fakta di lapangan justru angka pengangguran masih sangat tinggi. Hal tersebut, terungkap dalam hearing public yang diselenggarakan kalangan anggota DPRD Gresik dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa pihaknya  membutuhkan masukan atau pendapat dari masyarakat terkait persoalan pengangguran agar tidak terus meningkat jumlahnya.

“Lewat Publik Hearing (dengar pendapat) dengan masyarakat ini, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2021 terkait pengangguran bisa terakomodir,” ujarnya, Senin (29/03/21).

Salah satu Raperda yang menjadi fokus DPRD Gresik, adalah Perda ketenagakerjaan. Nantinya setiap perusahaan wajib menerima pekerja lokal sebanyak 50 persen dari kebutuhan.
“Namun, harus kita imbangi dengan adanya peningkatan pelatihan sesuai skill yang dibutuhkan perusahaan,” tuturnya.

Perda pengaturan ketenagakerjaan, juga akan memberikan fasilitas pekerja yang menjadi jaminan Undang undang yang baru Omnibus Low (Cipta Kerja).
“Selain pesangon juga diberikan akses pekerjaan baru setelah di PHK,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda menyebut pentingnya informasi ketenagakerjaan yang harus diberikan pada masyarakat hingga ketingkat bawah. Akses lowongan pekerjaan secara terbuka, sangat penting bagi masyarakat terutama para pencari kerja.
“Kami bakal tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan bertujuan untuk melindungi para pekerja lokal,” paparnya.

Dimana didalamnya juga akan mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Gresik, untuk menerima pekerja lokal sebanyak 50 persen dari keterpenuhan kebutuhan perusahaan.
Agar apa yang ada didalam Perda, nantinya benar-benar tepat sasaran.
“Kami masih mencari regulasi cara memenuhi kebutuhan perusahaan, terkait kemampuan pekerja yang dibutuhkan (skill),” jelasnya.

Senada juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Gresik, Mega Bagus Saputro bahwa yang terpenting dalam memecahkan persoalan pengangguran adalah melakukan pendataan valid dan mengena hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

“Bupati kita yang baru menjabat ini, sudah menghubungi koleganya para investor untuk bisa memenuhi kebutuhan investasi khususnya tenaga kerja. Bahkan, dalam seratus hari kepemimpinannya program pembinaan dan pelatihan juga telah di gagas dan mulai dijalankan,” tandas Legislator PDIP ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *