Majalengka | Lampumerah.id – Alexandra Lawrence (30) dan Sendi Rahayu Andriyani (31), dua wanita asal Kabupaten Majalengka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.
Dalam pengakuan keduanya kepada polisi, mereka terpaksa melakukan hal tersebut.
Sebab, sejatinya mereka berprofesi sebagai DJ di Kota Cirebon.
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda berbagai negara termasuk Indonesia, membuat lokasi tempat mata pencaharian mereka terpaksa tutup.
Hal itu membuat keduanya gelap mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjadi muncikari.
“Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan,Rabu (4/8/2021).
Keduanya ditangkap sesaat setelah bertransaksi di sebuah hotel di Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/7/2021) malam.
Kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Majalengka.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Petugas langsung menuju hotel yang dimaksud.
Kemudian, petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang.
Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan seorang pria dan wanita dalam keadaan tak berpakaian telah melakukan hubungan badan.
“Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai muncikari,” ucapnya.
Namun ternyata para muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan sebuah mobil.
Sehingga, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.
“Selain berhasil kami tangkap para pelaku, di tangan pelaku juga kami menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembayaran perempuan yang di hotel itu. Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merk,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Siswo, dua wanita sebagai mucikari ini melakukan modus dengan cara menawarkan perempuan melalui media sosial.
Adapun, para perempuan yang ditawarkan tak hanya berasal dari Majalengka, melainkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
“Para pelaku ini sejatinya seorang DJ di wilayah Cirebon. Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung.”
“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” katanya.