Tersangka Penipuan Bisnis Spare Part Ditahan Polisi Begini Respons Korban

Jakarta | Lampumerah.id – Buntut dari dugaan kasus penipuan spare part masih bergulir. Korban penipuan bernama Tan Kok Eng kembali mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang dugaan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban. Dari kasus ini saya merugi hingga 500 juta rupiah”. Jelas Tan Kok Eng, Jumat (18/8).

Tan Kok Eng berjanji  akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa – siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus saya ini.

Seperti diketahui dari kasus ini Polisi telah menahan dua orang tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON. Menurut Tan Kok Eng, dari dua orang tersangka tersebut ada seorang tersangka AON diduga dibackingi oleh seorang oknum sipil yang bernama Jimmy.

“Jimmy ini katanya dulu mantan anak buah salah satu pengusaha terkenal di SCBD Sudirman, kalau tidak salah dia juga mantan pengurus salah satu ormas terkenal di Jakarta.  Saya dengar Jimmy ini memiliki hubungan dekat dengan kejaksaan terutama Jampidum dan Jampidsus. Sehingga demi tegaknya keadilan untuk kasus saya yang sarat dengan tekanan dan intimidasi ini maka saya bersama kuasa hukum saya perlu memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian tidak dapat ditemui karena agenda yang padat. Namun dari informasi diperoleh seseorang yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan bahwa kasus ini sudah dilanjutkan ke Kejaksaan dan tersangka sudah dalam proses pemindahan. Kini, kasus tersebut bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *