Sidoarjo l Lampumerah.id – Setelah berjuang selama kurang lebih 14 tahun untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibeli dan ditempati di eks TKD Kedungsolo, Porong, Sidoarjo.
Akhirnya ratusan warga Renojoyo bisa bernafas lega, lantaran SHM yang diharapkan selama bertahun-tahun akan segera didapatkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dimas Yemahura Alfarouq kuasa hukum yang selalu mendampingi warga perumahan Renojoyo dalam berjuang untuk mewujudkan keinginannya yakni memiliki SHM atas tanahnya.
Dalam keterangan Dimas bahwa perjuangan warga Renojoyo untuk memiliki SHM atas tanah yang dibelinya secara kolektif belasan tahun lalu sudah hampir final.
“Tinggal selangkah lagi, warga korban bencana lumpur yang sekarang tinggal di Renojoyo akan mendapatkan sertifikat,” ungkapnya, Selasa (21/02/23).
Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa saat ini ada 126 warga dari 178 yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dari Kantor BPN Sidoarjo.
“Dengan mendapatkan NIB dari BPN ini, selanjutnya pengurusan sertifikat, akan segera terbit,” ucapnya.
Dimas juga membantah isu yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang mengatakan soal adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.
“Kita sudah mendapatkan NIB, jadi isu yang mengatakan warga Renojoyo tak bisa mendapatkan sertifikat, adalah bohong besar. Entah maunya apa orang-orang yang membikin isu itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dan memfasilitasi dalam mempermudah proses penerbitan sertifikat.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Bapak Rahmat Muhajirin anggota Komisi ll DPR RI dan pihak BPN Sidoarjo,” ungkapnya.
Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk melakukan pengurusan sertifikat. Dan mengisi berkas-berkas yang ada.
“NIB nya sudah diberikan dan tinggal mengisi, selanjutnya langsung diserahkan ke BPN kembali untuk penerbitan sertifikat,” pungkasnya.
Perlu diketahui awal mula, rumitnya penerbitan SHM warga Renojoyo. Sekitar tahun 2009, ada sekitar 651 KK korban lumpur, menginginkan relokasi dalam satu kawasan. Dan relokasi itu berada di Desa Kedungsolo, Porong. Dari 651 KK, ada sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama H. Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.
Dalam pembebasan lahan di Desa Kedungsolo tersebut warga membentuk panitia paguyuban diketuai oleh Sunarto, dan lahan yang berhasil dibebaskan tersebut diatasnamakan satu orang yakni Sunarto. Ditengah perjalanan Sunarto tidak amanah. Dan akhirnya ketua paguyuban itu terjerat masalah dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Setelah Sunarto divonis 3 tahun dalam perkara korupsi tukar guling lahan eks TKD Kedungsolo. Pengurusan SHM milik warga Renojoyo agak tersendat. penyebabnya adalah tidak kooperatifnya Sunarto untuk membantu pengurusan SHM.
Setelah bertahun-tahun berhenti dalam pengurusan SHM, pada tahun 2021, Rahmat Muhajirin anggota Komisi ll DPR RI, berusaha memfasilitasi permasalahan warga Renojoyo dengan BPN Sidoarjo dan akhirnya menemui titik terang sampai saat ini.