Jakarta l lampumerah.id – Gugatan Charoen Pokphand Tbk terhadap Yodya Karya (YK) jelang putusan menuai reaksi langsung Komisaris Independen Ir. H. Didi Apriadi, M. AK. MH.
Disayangkan pihak Charoen Pokphand Tbk sebagai perusahaan multinasional (PMA asing) yang telah bertahun sukses beroperasional di Indonesia, malah menuntut hal yang tidak masuk akal.
Terlebih menuduh BUMN Konsultan engineering besar di Indonesia yang baru saja dinobatkan sebagai 10 besar BUMN terbaik 2024 versi Infobank.
“Sangat disayangkan, sebagai PMA Asing yang telah lama beroperasi dan mendapat konsumen dan benefit di Indonesia menuntut hal-hal yg tidak masuk di akal. Apalagi menuduh Yodya Karya sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia seperti itu, kan kurang baik,” kata Didi melalui seluler di Jakarta, Kamis, (17/10/25).
Didi mengingatkan soal etika bisnis di Indonesia. “Kita mengenal pepatah moral, di mana bumi pijak disitu langit dijunjung sebagai budaya luhur yang harus diterapkan,” jelas Didi, menegaskan.
Di manapun, lanjut Didi, Yodya Karya akan selalu menjaga relationship dan hubungan baik, selain profesionalisme sebagai prinsip berusaha.
“Bisa dilihat rekam jejak Yodya setiap menjalin kerjasama. Selalu mengawali dengan saling menghormati dalam kesetaraan pandangan. Kami selalu ingin menjadi teman atau mitra yang baik.,” ungkapnya.
Namun disayangkan jika pada akhirnya berujung pada tuduhan dan gugatan, tentu ada prejudice yang keliru. Semestinya bisa tetap dengan kekeluargaan.
“Apapun tuduhan Charoen Pokphand itu prejudice yang tidak pada tempatnya. Apalagi eksepsi tuntutan ganti rugi yang diminta Rp. 200 miliar. Sementara value jasa yang kami terima hanya Rp. 400 juta. Kan gak masuk akal. Dimana adabnya,” tandas Didi.