Bali | Lampumerah.id – KISAH miris bin tragis dialami AH. Sempat dijanjikan bekerja di sebuah spa, perempuan 27 tahun ini malah dijadikan budak seks.
Ia dijual oleh pasangan suami istri asal Kabupaten Bekasi, Jabar berinisial PM, 28, dan suaminya DD, 32, yang kini telah diamankan polisi di Mapolsek Negara.
Tak kuat dengan pekerjaannya sebagai wanita pemuas syahwat, AH nekat kabur dari jebakan muncikari alias germo jahat itu.
Tak hanya bisa kabur, AH juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
SEPERTI dibenarkan Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra.
Menurutnya, kasus dugaan prostitusi online terungkap berawal dari laporan korban AH, 27, yang dijual tersangka untuk melayani seorang pria, pada Senin (14/6) malam lalu.
Sekitar pukul 21.00wita, datang ke Polsek Negara mengaku melarikan diri dari salah satu penginapan karena dipaksa melayani seorang pria.
“Perempuan ini (Korban AH) datang ke polsek dengan tubuh penuh lumpur dan luka-luka di kakinya mengaku lari dari penginapan,” jelasnya, Rabu (16/6).
Dari pengakuan korban, AH dipaksa melayani pria oleh tersangka di sebuah penginapan.
Lantaran mengaku sudah tidak sanggup melayani tamu, korban melarikan diri dari jendela kamar penginapan dan loncat pagar penginapan yang berada di tepi sawah.
Korban kemudian sembunyi ke SPBU dekat hotel, selanjutnya diantar salah satu temanya ke Polsek Negara yang jaraknya sekitar 700 meter dari penginapan.
Setelah menerima laporan korban, personil Polsek Negara langsung mendatangi penginapan.
Di sana, polisi mengamankan tersangka dan suaminya, serta tiga orang perempuan.
Salah satu perempuan, sedang melayani pria hidung belang di kamar penginapan.
Tiga perempuan lain masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan seorang pria yang merupakan suami tersangka masih didalami keterlibatannya.
Lebih lanjut, kata AKP gusti, korban yang mengaku baru menginap di salah satu penginapan di Jembrana, dicarikan tamu laki-laki oleh tersangka PM.
Hari pertama sempat melayani dua orang laki-laki, namun uang sebesar Rp 450 ribu yang didapatkan korban diserahkan semua pada tersangka.
Pada hari kedua, korban melarikan diri melaui kaca jendela dan lompat pagar tembok penginapan.
Korban yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, datang ke Bali bersama tersangka awalnya diajak untuk bekerja di spa.
Korban sempat ditawari kerja di salah satu spa di Denpasar dengan kontrak 3 bulan.
Lantaran korban menolak bekerja di spa dengan sistem kontrak, lalu diajak ke Singaraja dan menginap di hotel, sehari kemudian ke Jembrana.
“Korban dijanjikan kerja di spa, ternyata dijual untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka yang berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sengaja datang ke Jembrana bersama empat perempuan untuk melayani pria hidung belang.
Sebelumnya, sempat di Denpasar dan Singaraja dengan memasarkan anak buahnya melalui media sosial. “Tersangka dan korban baru dua hari di Jembrana,” imbuhnya.
Modus yang dilakukan tersangka “menjual” perempuan untuk melayani pria hidung belang, melalui media social dengan tariff antara Rp 200 ribu hingga Rp 450 ribu sekali kencan.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun.
Selain itu, tersangka juga diancam dengan Pasal 296 junctoPasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan hukuman satu tahun penjara.