Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Barang Bukti Aset Rp. 14,8 Milliar

Jakarta | Lampumerah.id – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Melakukan pengembangan tergadao kasus peredaran narkiba jenis sabu yang berhasil diungkap pada Maret 2021.

Pengembangan kali ini Polisi menyita barang bukti senilai Rp.14,8 Milliar.

Sebelumya polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 KG yang ada pada tangan keduanya.

Pengembangan yang berjalan cukup lama akhirnya polisi, mengetahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat taraf internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengembangan memakan waktu hingga akhirnya berhasil terkuak seluruhnya pada Juni 2021.

“Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada 2 kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni,” ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan pengungkapan awal, Kholis mengatakan pihaknya menemukan denah lokasi mana saja yang menjadi sasaran peredaran sabu 2 KG tersebut.

Dari lokasi lokasi yang audah tertera dalam daftar, polisi melakuka penyisiran dan menangkap kembali beberapa tersang yang menjadi pengecer sabu kelas kecil di berbagai wilayah peredaran yang sudah ditandai tersebut.

“Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai. Dari hasil pengembangan itu, total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka,” ujarnya.

Dati 8 tersangka lain yang di tangkap usai pengembangan, Kholis mengatakan ada salah satu tersangka yang berstatus WNA negara Malaysia yang beehasil ditangkap, dan  WNA dengan inisial A masih berstatus DPO

Kholis menjelaskan para pelaku yang tertangkap memiliki tugas dan peran berbeda dalam menjalankan peredaran narkobanya

Pelaku MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.

“Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO,” ujarnya.

Dari penelusuran dan pengejaran berbagai tersangka yang tersebar di berbagai lokasi tersebut, Kholis mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mobil, 12 unit kendaraan bermotor, 2 unit speedboat, 14 sertifikat tanah, dan logam mulia, dan uang tunai Rp 6,2 Milliar, Total nilai barang bukti yang disita lebih dari Rp 14 miliar.

“Total nilainya lebih dari Rp 14 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp 6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta. Ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan. Saat ini masih di Sumatera,” ujarnya.

Kholis mengatakaan selain dikenakan pasal Peredaran Narkoba, Sindikat tererbut juga dikenakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ya g mana uang tereebut di duga seluruh ya merupakan hasil peredaran narkiba yang sidah di jalankan sindikat tersebut dalam waktu yang cukup lama.

“Kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera. Estimasi nilainya Rp 6,9 miliar. Jadi, apabila ditotal, aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 miliar. Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok,” ujarnya.

Kholis menjelaskan, sabu 2 kg yang berhasil terungkap ini berasal dari China, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Malaysia.

“Ini dari China diselundupin dulu di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,” ujarnya.

Para pelaku yang tertangkap akan selundupkan sabu 2 kg ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Untuk TPPU, para pelaku dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *