UniChem Bungkam Soal Polemik Kepemilikan Limbah Padat di Sidayu Gresik

GRESIK | lampumerah id – Pelan-pelan misteri pemilik limbah padat yang dikemas Jumbo Bag dan dibuang di sebuah lahan kosong di sebuah lahan kosong di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, mulai terkuak

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kertosono, RT, RW, BPD, Kepala Desa, dan Kecamatan Sidayu Kamis (8/5) lalu nama PT. UniChem Candi Indonesia disebut-sebut sebagai sumber asal muasal limbah.

Perusahaan pengolahan garam industri dan konsumsi tersebut, diketahui berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.

Manager Human Resources Development (HRD) PT. UniChem Candi Indonesia saat dikonfirmasi meminta, agar media menanyakan masalah limbah padat tersebut secara detail ke DPRD Gresik.

“Kalau soal itu (limbah padat, red) jangan tanya kami, tanyakan saja ke DPRD,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, hasil hearing bersama pihak-pihak terkait mengungkap fakta bahwa sumber limbah padat dalam jumlah besar tersebut ternyata berasal dari PT. UniChem Candi Indonesia, perusahaan pengolahan garam industri dan konsumsi tersebut diresmikan Airlangga Hartarto, Maret 2025, saat masih menjabat Menteri Perindustrian di era Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi C DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah memastikan, aktivitas pembuangan limbah padat di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari pihak manapun, baik dari desa maupun DLH.

“Tidak ada izinnya, kami akan mengundang kembali pemilik lahan untuk klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” jelasnya.

Kepala DLH Gresik Sri Subaidah menjelaskan, penyelidikan kasus limbah padat ini sepenuhnya kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Proses penyelidikan saat ini masih menunggu hasil uji Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, desa tidak mengetahui hal ini, dan kami hanya mengetahui dari Polda yang menghubungi kami. Sedangkan untuk uji laboratorium itu dilakukan oleh Polda dan masih dalam proses karena sudah menjadi kewenangan mereka, bukan kami,” ungkapnya.

Subaidah menambahkan, sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah padat dengan cara dumping terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Jika terbukti pembuangan limbah tersebut melanggar, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah diketahui milik keluarga besar pengusaha burung walet ternama asal Kecamatan Sidayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *