Usai Bebas, Ahmad Dhani Kena Wajib Lapor

Lamer | Surabaya – Ahmad Dhani bebas dari Rutan Cipinang, Senin (30/12/2019) pagi tadi. Tapi, ia harus menjalani pidana kedua pada kasus ‘idiot’ di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar mengatakan:

Pada kasus itu Ahmda Dhani tidak ditahan. Namun wajib lapor di Surabaya. Minimal 1 kali dalam 6 bulan usai bebas dari Rutan Cipinang.

“Dia (Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Ya dia harus datang ke Surabaya,” kata Fariman kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Kapan pelaksanaannya itu belum diketahui. Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi dari jaksa.

“Cuman teknisnya kapan saya belum dapat laporan dari jaksanya,” terang Fariman.

Di kasus ‘idiot’ Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian naik banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan menjadi hukuman percobaan 6 bulan.

Untuk itu, Fariman mengingatkan Dhani agar selama masa percobaan tidak melakukan tindak pidana lagi.

“Intinya yang bersangkutan (Dhani) selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika di kemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kami akan melaporkannya kepada pengadilan,” tuturnya.

Terpisah, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Dhani menyebut, Dhani siap menjalani wajib lapor di Surabaya.

“Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja,” kata Aldwin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *