Bogor | Lampumerah.id – Seorang wanita yang tengah mabuk bernama Agis Irwanti, warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menabrak seorang polisi.
Adalah Aiptu Bastari (54), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang ditabrak oleh wanita berusia 24 tahun itu.
Bastari yang merupakan polisi lalu lintas atau polantas itu menjadi korban tabrakan ketika tengah bertugas. Akibatnya, ia mengalami luka cukup berat.
Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, korban Aiptu Basari mengalami luka pada pelipis kanan, pipi kanan, dan diduga patah tulang leher.
Eko mengatakan peristiwa kecelakaan yang membuat Bastari terluka cukup berat itu terjadi di Jalan Pahlawan, Tuban, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kejadian tersebut berawal ketika Agis Irwanti mengendarai mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi S-1262-EF tengah dalam keadaan mabuk.
Di dalam mobil tersebut, Agis tidak sendiri. Ia membawa penumpang bernama Clarisa dan Purwanto. Mobil yang dikemudikan pelaku lantas melaju dari arah timur ke barat.
Saat mengemudikan mobilnya, kata Eko, Agis tidak dalam konsentrasi penuh karena diduga pengaruh alkohol.
Selain itu, dia juga tidak mengindahkan perintah anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas.
Akibatnya, ia menabrak Aiptu Bastari yang sedang mengalihkan arus dari jalan Pahlawan ke jalan Cokroaminoto karema ada kegiatan renungan suci di Taman Makam Pahlawan.
“Kondisi cewek mabuk saat mengemudi, Aiptu Basari mengalami luka berat,” kata Eko,Senin (23/8/2021).
Saat ini, kata Eko, pengemudi Ertiga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka,” ucap Eko.
Sementara dua temannya yang berada dalam satu mobil, Eko menambahkan, turut diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Selain menahan pelaku Agis, kata Eko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan surat-surat kendaraan pelaku.
“Kendaraan dan STNK kita amankan. Kasusnya kita proses,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, kata Eko, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Eko.