Sidoarjo | Lampu Merah.Id – Warga Pemohon PTSL Desa Banjar Kemantren,Kecamatan Buduran.Akhirnya,sepakat tanda tangani damai Baner serta surat pernyataan bahwa surat hak milik tanahnya sudah selesai melalui program PTSL tanpa ada yang dirugikan.
Melalui surat pernyataan yang berisikan :
(1) Kami tidak keberatan atas biaya PTSL sebesar Rp 150 Ribu dan kami tidak akan mempermasalahkan biaya tersebut dengan bentuk apapun.
(2) Kami sudah menerima sertifikat (SHM) PTSL sesuai pengajuan dengan baik dan benar.
(3) Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Banjar Kemantren atas suksesnya Program PTSL Tahun 2023.
“Intinya dengan adanya tanda tangan damai warga pemohon,menunjukkan bahwa PTSL di Desa Banjar Kemantren sudah selesai dan semua sudah dibagikan ke Pemohon tanpa ada yang dirugikan,” beber Suwono Ketua RW 04 saat ditemui Jurnalis disela-sela kegiatan,Minggu,(27/10/2024) siang.
Ia menjelasakan,jadi dengan adanya PTSL ini,warga merasa senang dan bahagia suratnya sudah menjadi hak milik tanpa adanya kendala apapun.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Banjar Kemantren,” ungkapnya.
Ditempat Terpisah,Ketua PTSL Hadi mengatakan,Program PTSL sudah selesai di Tahun 2023.Surat hak miliknya pemohon sudah jadi semua serta sudah dibagikan ke setiap pemohon.Sedangkan, pemohon PTSL di Desa Banjar Kemantren ada sekitar 1100.
“Kami melaksanakan program PTSL sudah melalui prosedur serta aturan dari Pemerintah Pusat sesuai SKB tiga menteri dengan biaya Rp 150 Ribu,” pungkasnya.
Sementara itu,Kepala Desa Banjar Kemantren Erni Filliawati menyatakan,adanya program PTSL dari Pemerintah Pusat ,sangat membantu rakyat kecil dalam memperoleh hak kepemilikan tanah.
Ia menambahkan,warga pun sangat senang dan terbantu adanya PTSL ini,yang mana dengan program ini pemohon dalam mengurus hak kepemilikan tanahnya dipermudah dengan biaya Rp 150 ribu sesuai aturan Pemerintah Pusat.
“Sudah selesai programnya PTSL di Tahun 2023.Tidak ada kendala apapun semua berjalan lancar serta kondusif,” imbuhnya.**Del/Aw