Sidoarjo l Lampumerah.id – Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957, Jawa Timur, Yusuf Husni, mengingatkan kepada para kader Golkar agar tidak sembarangan mengklaim keabsahan. Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 di Hotel Aston, Cirebon, Jawa Barat pada 6-9 Maret 2021.
Pihaknya juga siap pasang badan, untuk menjaga nama besar Kosgoro 1957, dari pihak yang berusaha merongrong kewibawaan Kosgoro.
Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957, Jawa Timur, Yusuf Husni menyebutkan bahwa terkait legalitas kepemimpinan Ormas Kosgoro 1957 yang menunjuk Dave Laksono sebagai Ketua. Hal tersebut sampai sekarang masih simpang siur. Karena beberapa pihak masih meragukan dasar hukum penyelenggaraannya.
“Mubes Cirebon perlu dipertanyakan kehadiran pesertanya. Kehadiran peserta Mubes secara virtual belum ada parameternya bahwa mereka hadir. Ini jangan sampai menyalahi AD/ART. Siapa yang bisa menjamin peserta virtual itu hadir,” tegas Yusuf Husni dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (09/04/21).
Yusuf Husni juga menyesalkan munculnya kembali polemik kepemimpinan Kosgoro 1957. Apalagi polemik itu datang dari sejumlah kader Partai Golkar yang terikat, pada ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Dan untuk memverifikasi klaim semua pihak, maka harus dipakai jalan tengah yakni datangkan dasar hukum dan legalitas masing-masing yang menyatakan kedudukan mereka sah menurut hukum.
“Dasar hukum untuk memverifikasi klaim setiap pihak, maka kita harus merujuk pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)? dan Apa syarat legalnya?” paparnya.
Dalam artian, jangan lupa dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, Kosgoro 1957 adalah termasuk dalam organisasi kemasyarakatan yang berbasis anggota. Itu sebabnya, dia adalah bentuk sebuah perkumpulan, bukan yayasan.
“Kosgoro ini adalah organisasi masyarakat yang berbasis anggota. Jangan dianggap milik pribadi,” tegasnya.
Sampai saat ini Yusuf Husni sangat ngotot untuk mengamankan klaim berbagai pihak yang ingin merongrong kebesaran Kosgoro 1957.
“Perlu diingat, Kosgoro lahir dari Jawa Timur. Sehingga saya perlu mengamankan kebesaran Kosgoro ini.
Marwah Kosgoro harus tetap dipertahankan,” pungkas Yusuf Husni.