Zombie Dihajar Warga Magersari Hingga Luka Parah

Sidoarjo l Lampumerah.id – Lantaran sering disuruh dan dikerjai oleh Zombie. Akhirnya Oki wibisono (27) warga Magersari RT 11, RW 04 Magersari, Sidoarjo Kota itu, menaruh dendam kepada Zombie yang mempunyai nama asli Kristanto (39).
Dan Minggu kemarin Zombie dihajar dengan menggunakan benda keras oleh Oki, hingga Zombie luka parah dan dilarikan ke RSUD.

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya, menjelaskan, bahwa Pengeroyokan terhadap korban bermula saat korban diajak ke tempat kos korban di kawasan kampung Gajah RT 11/04 Magersari, Sidoarjo Kota
“Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka mengajak Korban ke tempat kosnya,”ungkapnya, Selasa (05/10/21).

Nah, saat di kamar kos pelaku Oki tiba-tiba menghajar Zombie dengan brutal. Barang-barang yang ada disekitar TKP. Digunakan untuk oleh tersangka menghajar Zombie hingga terkapar tak berdaya. Kepala dan wajah korban sempat dikepruk dengan genting dan pot bunga.

“Sebenarnya saat terjadi keributan, ketua RW setempat berusaha melerai, namun kedua pelaku yang sudah kesetanan terus menghajar korban,”ucapnya.

Pelaku akhirnya menyeret tubuh korban hingga sampai ke jalan kampung dan meninggalkannya begitu saja. Ketua RW bersama warga setempat langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, serta menghubungi Polisi atas kejadian pengeroyokan tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke RSUD Sidoarjo untuk memastikan korban pengeroyokan yang dirawat dan menuju lokasi untuk melakukan Olah TKP dan meminta keterangan saksi di lokasi

“Barang bukti pecahan genting, dan pot bunga kita amankan sebagai barang bukti,”ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Iptu Sudarso, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifikasi.

“Dalam waktu kurang dari dua jam kita berhasil meringkus satu orang pelaku di kawasan belakang Suncity sementara satu pelaku berhasil kabur,”tegasnya.

Selanjutnya pelakupun digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pengeroyokan dikarenakan merasa sakit hati, selama ini sering dikerjai korban.

“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *