Nemu Duit, Kok Dipolisikan

Oleh: Djono W. Oesman

Kalau uang di rekening kita mendadak bertambah, kita tersenyum. Wajar manusiawi. Tapi, Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor, Surabaya, rekeningnya mendadak bertambah Rp51 juta, malah sedih. Sebab ia dipolisikan pihak BCA yang mengakui, salah transfer.

Salah transfer bank, beda dengan nemu uang di jalanan. Jika seseorang nemu segepok uang di jalan, lantas ada orang datang mengklaim bahwa itu miliknya, sulit dibuktikan. Kecuali, uang dalam dompet ber-KTP. Walaupun penemu tidak berhak atas temuannya.

Ardi Pratama nemu, uang di rekeningnya mendadak bertambah Rp51 juta, 17 Maret 2020. Ia sehari-hari makelar mobil mewah. Ia menyangka, salah satu klien memberi fee marketing. Menurutnya, sah digunakan.

27 Maret 2020 ia didatangi orang Bank BCA. Menjelaskan, telah terjadi salah transfer. Mestinya kepada Philip, nomor rekening sekian, meleset ke rekening Ardi. Lengkap dengan bukti.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menjelaskan, sejak orang BCA mendatangi Ardi, kliennya itu sudah sanggup mengembalikan. “Tapi dicicil,” ujarnya kepada pers, Senin kemarin.

Pihak BCA menolak dicicil, minta tunai. Pada 31 Maret 2020 melayangkan somasi. “Klien kami beritikad baik, transfer pengembalian Rp4,5 juta sebagai cicilan. Tetap ditolak,” kata Hendrix.

2 April 2020 Ardi dipanggil BCA, membahas itu. Ardi tetap mau mencicil. BCA tetap minta tunai.

Dilanjut, Nur Chuzaimah, back office BCA KCP Citraland lapor polisi. “Agustus dilaporkan, tanggal 7 Oktober 2020 diperiksa. Kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Penyidik menetapkan Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Juga, UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Yang disoal Hendrix, setelah kasusnya P-21 (lengkap) berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Di sana diterapkan Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tambahan pasal penggelapan inilah disoal.

Pasal 372 KUHP, bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Orang penerima ‘salah transfer’ secara hukum, wajib mengembalikan kepada yang berhak. Jika tidak, melanggar Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara.

Rujukan kasus salah transfer adalah peristiwa heboh, akhir Juli 2019. Bank Mandiri mengalami gangguan sistem. Sekitar 1,5 juta nasabah terdampak. Terjadi transfer acak. Ada nasabah yang mendadak kehilangan, ada yang mendadak (nemu) ketambahan.

Bank Mandiri lalu melacak lewat sistem. Nasabah yang mendadak uangnya bertambah, dikurangi. Nasabah yang uangnya berkurang, ditambahi.

Diketahui, 2.600 nasabah yang rekeningnya mendadak bertambah, tapi sudah menarik uangnya. Ibarat nemu duit.

Pihak Bank mendatangi 2.600 nasabah tersebut. Dijelaskan, diminta mengembalikan. Sebagian besar (90 sampai 95 persen) mengembalikan. Sisanya belum mengembalikan. Tapi saat itu masih dalam proses mengembalikan.

Kerugian Bank Mandiri saat itu: “Di bawah Rp10 miliar,” ujar Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri (saat itu) Hery Gunardi di konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Penemu transfer uang nyasar, tapi menolak mengembalikan, memang bisa dipidana. Seperti Ardi, dikenakan Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Bunyi pasal itu: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui, bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Ini belum banyak diketahui orang. Padahal, ada contoh nasabah yang dijebloskan ke bui karena duit salah transfer ini.

Pada 2016, Kaswadi bin Seto, warga Semarang, Jateng, nemu dobel transfer Rp124 juta. Diminta mengembalikan, ia menolak. Akahirnya diperkarakan.

Kaswadi diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara No 229/Pid.Sus/2016/PN Smg. Ia, di rekeningnya, nemu salah transfer Rp124 juta akibat human error pihak bank. Kaswadi ogah mengembalikan.

Kaswadi akhirnya divonis delapan bulan bui. Kasus ini jadi rujukan pihak Bank Mandiri, ketika mendatangi nasabah yang nemu salah transfer. Untuk menagih kembali.

Tapi, karena error Bank Mandiri melibatkan begitu banyak rekening, pasti tidak gampang menagih kembali. Banyak juga yang lolos.

Anak-anak SD kelas satu, lebih cepat menyerap pelajaran tambah-tambahan. Dibanding kurang-kurangan. Bukan soal apa. Karena, pelajaran tambah-tambahan diberikan lebih dulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *