Kementerian ATR/BPN Akan Batalkan 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik.

Jakarta | Lampumerah.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menemukan sejumlah titik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berada di wilayah perairan Tangerang, Banten. Untuk itu pihak kementerian masih terus menginvestigasi permasalahan tersebut.

Apabila benar terbukti, nantinya Kementerian ATR/BPN secara tegas bakal melakukan pembatalan dan pencabutan sertifikat.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” jelas Nusron saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Nusron sebelumnya telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri atas 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik.

Pencabutan SHGB dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia 5 tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” jelas Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR juga akan memeeriksa pejabat pertanahan soal HGB Pagar Laut. Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya, selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, saat ini pemerintah resmi melanjutkan pembongkaran pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.  Adapun, operasi pembongkaran pada Rabu (22/1/2025), dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga (k/l) mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *