Sidoarjo | Lamer.id – Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 kecamatan Porong, Sidoarjo. Terpaksa harus membubarkan hajatan di rumah Suyanto warga Desa Pesawahan RT 03 RW 2, Kecamatan Porong pada Senin (8/2) malam.
Penyebab dari pada petugas bertindak tegas adalah hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Porong Kompol Rosulullah mengatakan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari warga, terkait hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan pemiliknya juga menggelar hiburan electone.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung datang ke lokasi. Dan melakukan pemeriksaan,” kata Rosulullah di Mapolsek Porong, Selasa (9/2/21).
Rosulullah menjelaskan, bahwa pihaknya, sebelum melakukan tindakan, terlebih dahulu memberikan sosialisasi ataupun himbauan kepada warga masyarakat. Bahwa dimasa pandemi ini, warga dilarang menggelar hajatan berskala besar. Apabila ada warga yang bandel menggelar hajatan berskala besar, pihaknya akan membubarkan hajatan tersebut.
“Meski hiburan electone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan melanggar prokes,” jelas Rochsulullah.
Lanjut Rochsulullah, Suyanto warga Pesawahan yang menggelar hajatan dengan disertai hiburan electone itu tidak mengantonginya izin dari tim Gugus tugas penanganan Covid-19 kecamatan Porong.
“Si tuan rumah itu, tak mengantongi ijin dari tim Gugas Porong,” paparnya.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya berharap, kepada warga. Untuk sementara waktu, jangan menggelar hajatan dulu, apalagi mengundang banyak warga. Yang akan mengakibatkan terjadi kerumunan warga.
“Apabila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan, kami tidak segan-segan untuk membubarkan,” pungkasnya.