Advokat Tidak Dapat Ber-Acara Jika Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Organisasi Advokat Yang Menaungi  

Jakarta | lampumerah.id – Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Komaruzzaman, SH. MH. menyatakan sesungguhnya advokat tanpa dibekukan oleh Pengadilan Tinggi, jika sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh organisasi yang menaunginya secara hukum, maka advokat tersebut tidak dapat beracara lagi. Sehingga Pengadilan berwenang menolak pendaftaran kuasa untuk mewakili klien di dalam persidangan.

Menanggapi perdebatan kasus pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) dua Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi yang viral akibat kegaduhan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 6 Februari 2025, Komaruzzaman menegaskan, semua keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan dan Undang Undang yang berlaku.

“Bahwa Seseorang untuk menjadi Advokat harus melalui proses Pendidikan Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Magang dan diajukan permohonan sumpah ke Pengadilan Tinggi oleh organisasi yang menaunginya. Berdasarkan proses itu, terbitnya Berita Acara Sumpah (BAS)  Advokat didasarkan pada pengajuan Organisasi Advokat yang menaungi untuk disumpah oleh Pengadilan Tinggi, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,’’ terang Komaruzzaman melalui seluler di jakarta, Selasa, (18/2/25)

Kutiban Undang Undang Advokat Nomor : 18 tahun 2003 berbunyi bahwa advokat dapat diberhentikan oleh Organisasi Advokat, tidak ada yang lain,  kemudian salinan keputusan pemberhentiannya disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi,dan instansi penegak Hukum lainnya.

Menurut pengacara yang selalu tampil energik ini, setidaknya ada dua hal mendasar bagi Advokat dapat terkena sanksi dan diberhentikan. “Pertama atas permohonan sendiri, di Pidana 4 tahun atau lebih dan sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Kedua, dinyatakan melanggar kode etik : Sanksi lisan, tertulis, Pemberhentian sementara (3-12 bulan), serta pemberhentian tetap,” jelasnya.

Komaruzzaman, juga mengingatkan, adanya berita acara sumpah seseorang Advokat diajukan oleh organisasi yang menaunginya  berdasarkan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melalui Surat Keputusan organisasi dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Jika seseorang Advokat yang sudah di pecat dengan tidak hormat oleh organisasi advokat yang menaunginya, sekalipun Berita Acara Sumpah (BAS) tersebut atas dasar  surat keputusan dan Pengajuan Sumpah oleh Organisasi, maka KTPA ( Kartu Tanda Pengenal Advokat ) dan Berita Acara Sumpah (BAS) dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat lagi digunakan pada organisasi advokat yang lain.

“Bisa saja Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (PERMA); Berita Acara Sumpah (BAS) sesorang Advokat dinyatakan berlaku jika seseorang Advokat masih bernaung atau masih menjadi Anggota Organisasi Advokat yang mengajukan Penyumpahan tersebut. Sehingga Advokat setelah dipecat oleh organisasi yang menaungi secara hukum, maka BAS-nya sudah tidak berlaku lagi di tempat organisasi yang barunya, serta pengadilan dapat menolak,’’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *