Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisian Polsek Cikarang Pusat, menangkap seorang pria berinisial DMA (26) didaerah Pemalang Jawa Tengah, lantaran mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir didalam PT. Denpo Mandiri Indonesia kawasan Delta Silicon, Kabupaten Bekasi.
“Saat itu Pelaku sudah mempunyai duplikat kunci sepeda motor korban, dan kemudian pelaku melakukan aksinya diparkiran tempat dia bekerja,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP. Awang Parikesit pada Jumat (28/1/2022).

Awang mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan aksinya ditempat yang sama dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya yang sama-sama bekerja disatu perusahan dikawasan Delta Silicon.
Pelaku DMA (26) asal Pemalang Jawa Tengah, melakukan pencurian sepeda motor dengan cara meminjam sepeda motor dan kemudian menduplikat atau mengandakan kunci sepeda motor milik korban.
Atas laporan korban bernama Nurul Huda (24), pihak kepolisian Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kepolisian unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil menangkap pelaku di daerah Pemalang Jawa Tengah pada Jumat 21 Januari 2022 dan kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Pusat dengan barang bukti satu unit sepeda motor Unit Suzuki Satria FU Warna Hitam dan barang bukti Rekaman CCTV.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.